Jaksa Butuh Kesaksian Menpora

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia akan didengar kesaksiannya untuk terdakwa Sekretaris Menpora (Sesmenpora) non aktif Wafid Muharam.

Jaksa Agus Salim menyatakan, pihaknya memerlukan kesaksian Menpora. ”Menteri itu (Andi Mallarangeng), kami juga perlu kesaksiannya. Namun kita belum tahu (waktunya). Nanti jika sudah tahu, kami beritahukan,” ujar Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9).

Negara Minus Pelayanan Publik

"Kenapa Blackberry memilih Malaysia untuk lokasi anak perusahannya ketimbang Indonesia, yang menjadi target pasar terbesarnya di Asia Tenggara?"

KPK Selidiki Keterlibatan Banggar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan keterlibatan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait sejumlah kasus korupsi di kementerian.

Lembaga antikorupsi ini juga akan melacak dugaan adanya broker-broker anggaran di DPR. “Tentu kami akan melacak sampai ke sana (Banggar DPR). Karena yang ditengarai itu,ada kaitannya,manajemen yang ada di Banggar sana. Sehingga kami tentu akan melakukan pelacakan sampai ke sana juga,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantor KPK Jakarta kemarin.

Pilah-Pilih Pimpinan KPK

Proses fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjadi titik terpenting untuk menentukan masa depan dan wajah penegakan hukum, terutama agenda pemberantasan korupsi.

Kajati Pamitan, Tinggalkan 20 Kasus Korupsi

IZINKAN aku pergi/ apa lagi yang engkau tangisi/ semogalah penggantiku/ dapat lebih mengerti hatimu.

Penggalan lagu berjudul Pamit (Selamat Tinggal) yang dipupolerkan Broery Marantika itu dinyanyikan merdu oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Widyopramono pada acara pisah sambut dengan pejabat baru, Bambang Waluyo.

Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun

Korupsi Proyek SIAK Cilacap

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Cilacap dituntut 1 tahun enam bulan penjara. Keduanya adalah Asisten Administrasi Umum Sekda Cilacap Djoko Tri Atmodjo dan Direktur PT Karunia Prima Sedjati (KPS) Surachmad yang merupakan rekanan proyek.

Mangkir Lagi, KPK Panggil Paksa Ali Mudhori

Lily Tolak Minta Maaf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memanggil paksa Ali Mudhori. Pemanggilan paksa dilakukan jika politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kembali tidak memenuhi panggilan KPK.

‘’Kita panggil dulu, jika bisa juga dengan pemanggilan paksa kalau kembali tidak hadir tanpa keterangan,’’ tegas Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Selasa (13/9).

KPK Laporkan Mendagri ke SBY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan Mendagri Gamawan Fauzi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena tidak menjalankan enam rekomendasi KPK, terkait pencegahan penyimpangan proyek e-KTP.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, rekomendasi yang pernah dilayangkan ke Kemendagri bertujuan mencegah pemborosan uang negara sebagaimana diatur dalam perundang- undangan.

Eddie Minta Pejabat PLN Lain Diusut

Mantan Dirut PLN Eddie Widiono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pejabat PLN lainnya sebagai terdakwa, karena diduga ikut terlibat korupsi proyek outsourcing customer information system Rencana Induk Sistem Informasi (CISRISI) Jakarta dan Tangerang..

Permintaan itu ditegaskan Rudjito, kuasa hukum Eddie, saat mendampingi kliennya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kemarin. Rudjito menilai, janggal apabila KPK belum juga menjerat SAW yang saat perkara terjadi berposisi sebagai salah satu Direktur di PLN.

Atasan Gayus Dituntut 4 Tahun

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarso, hukuman empat tahun penjara. Bambang juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Meminta supaya hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara,” kata Jaksa Subkhan saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta kemarin. Subkhan menuntut terdakwa Bambang dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subscribe to Subscribe to