Empat mantan politikus PDI-Perjuangan, Poltak Sitorus, Max Moein, Soetanto Pranoto dan Ni Luh Mariani Tirtasari menggugat KPK dengan permohonan penghentian kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Gultom.
Namun, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini kandas karena majelis hakim menilai gugatan tersebut kabur.
“Gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya harus memenuhi syarat sah secara jelas,” kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi dalam sidanh di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (22/8).