Gugat KPK, Empat Eks Politikus PDI-P Kalah

Empat mantan politikus PDI-Perjuangan, Poltak Sitorus, Max Moein, Soetanto Pranoto dan Ni Luh Mariani Tirtasari menggugat KPK dengan permohonan penghentian kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Gultom.

Namun, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini kandas karena majelis hakim menilai gugatan tersebut kabur.
“Gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya harus memenuhi syarat sah secara jelas,” kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi dalam sidanh di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (22/8).

Indonesia Didesak Ajukan Ekstradisi Neneng

Pemerintah didesak segera mengajukan ekstradisi atas Neneng Sri Wahyuni jika benar istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu berada di Malaysia. Langkah ini sangat mudah mengingat kedua negara telah menjalin perjanjian ekstradisi sejak 1974.

"Kewajiban pemerintah Malaysia untuk menyerahkan Neneng bila ada permintaan dari pemerintah Indonesia," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, seperti dikutip dari Antara kemarin.

Garreth diindikasikan mengurus pelarian Nazaruddin

Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, membantah jika dikatakan menerima duit dari Muhammad Nazaruddin. Dia juga menyangkal jika disebut memberi bantuan selama bekas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dalam pelarian. "Itu tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan itu," kata Manufandu saat dihubungi Tempo kemarin malam.

Nazar ditangkap Interpol di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus lalu, karena mengantongi paspor yang bukan atas nama dia. Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang ini juga buron Komisi Pemberantasan Korupsi.

Manufandu Sangkal Terima Duit dari Nazar

Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, membantah jika dikatakan menerima duit dari Muhammad Nazaruddin. Dia juga menyangkal jika disebut memberi bantuan selama bekas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dalam pelarian. "Itu tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan itu," kata Manufandu saat dihubungi Tempo kemarin malam.

Nazar ditangkap Interpol di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus lalu, karena mengantongi paspor yang bukan atas nama dia. Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang ini juga buron Komisi Pemberantasan Korupsi.

SBY Minta Nazar Bicara

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Muhammad Nazaruddin bicara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka kasus suap wisma atlet ini juga diminta menyerahkan semua data tentang kasus korupsi kepada penyidik. "Agar semua menjadi jelas dan tuntas," tulis Presiden dalam surat balasannya kepada Nazaruddin yang dikirim kemarin.

Enam Celah Suburkan Mafia Anggaran di DPR

Indonesia Corruption Watch mengidentifikasi sedikitnya ada enam celah yang menyuburkan praktek mafia anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila peluang itu tak segera ditutup, dikhawatirkan bakal semakin terbuka lantaran kian maraknya praktek korupsi di parlemen.

Menurut Abdullah Dahlan dari Divisi Peneliti Korupsi Politik ICW, praktek itu antara lain terjadi pada sejumlah alat kelengkapan Dewan, seperti Badan Anggaran dan komisi. "Jika tak diperbaiki, akan semakin menganga," ujar Abdullah kemarin.

Balas Surat, SBY Tegaskan Takkan Intervensi

Nazar-Anas Siap Konfrontasi
Neneng Diduga di Malaysia

Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, siap dikonfrontasi dengan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.

Namun, kesiapan itu bukan tanpa syarat. Menurut pengacaranya, OC Kaligis, mantan bendahara umum PD itu meminta pemeriksaan dilengkapi dengan alat pendeteksi kebohongan. Baik Nazar maupun Anas harus memakai lie detector pada saatnya konfrontasi nanti.

Dugaan Korupsi Asuransi Fiktif APBD Kota Semarang; Enam Eks Anggota Dewan Dibebaskan MA

Enam anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi bebas dalam kasus dugaan korupsi asuransi fiktif pada APBD Kota Semarang yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,7 miliar.

Mereka adalah Fathur Rakhman, Agustina Wilujeng, Santoso Hutomo, Shonhadji Zaenuri, Hindarto Handoyo, dan Thohir Sandirdjo. Amar putusan sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu, namun hingga kemarin salinannya belum diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan pengacara para terdakwa.

63 Anggota DPR Diduga Terlibat Korupsi

Kasus M Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR membuktikan kuatnya jejaring ”mafia” anggaran di gedung parlemen tersebut.

Menurut catatan Indonesia Budget Centre (IBC), terdapat 63 anggota DPR selain Nazaruddin yang terlibat berbagai modus korupsi selama tahun 1999-2014. ”Kasus Nazaruddin hanyalah puncak gunung es dari buruknya sistem perencanaan anggaran,” kata aktivis dari IBC, Roy Salam bersama Koalisi Anti Mafia Anggaran di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).

Nazar Tutup Aib Koruptor

PESAN sekaligus janji M Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar pemeriksaan dan peradilan terhadap dirinya dipercepat dengan ”imbalan” tidak akan berbicara tentang partai  dan tokoh politik mana pun, bisa dibilang sungguh mengejutkan, tetapi juga bisa sebaliknya. Berbagai kemungkinan  tersebut sudah diperkirakan, termasuknya bungkamnya mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

Subscribe to Subscribe to