Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim red notice atas nama Neneng Sri Wahyuni.
Dengan begitu, istri Muhammad Nazaruddin itu segera berstatus sebagai buronan Interpol.
‘’Sudah dikirim (permohonan) 11 Agustus lalu,’’ kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada Suara Merdeka dalam pesan singkatnya, Kamis (18/8).
Menurut Jasin, pengiriman red notice kepada Interpol melalui Polri ini dilakukan setelah KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.