Sidang Korupsi Dirut PLN; Hamzah Haz Pertanyakan Proyek CIS-RISI

Saat menjabat wakil presiden mendampingi Presiden Megawati Soekarnoputri, Hamzah Haz menyurati Dewan Komisaris PLN mengenai proyek di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang.

Surat Hamzah Haz yang menjabat wapres periode 2001-2004 itu memicu kehati-hatian PLN dalam melaksanakan proyek pengadaan outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI).

"Karena itu Dewan Komisaris menjadi sangat hati-hati dalam memberi persetujuan," kata mantan Komisaris PT PLN Sofyan Djalil saat menjadi saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Eddie Widiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/10).

Sofyan yang pernah menjabat Menteri Negara BUMN itu tidak memaparkan secara terperinci isi surat tersebut.

Penggelembungan Harga
Dalam persidangan itu, tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan menteri BUMN lainnya, yakni Laksamana Sukardi. Namun, Laksamana tak bisa hadir. Seperti diketahui, Eddie Widiono didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek.

Dalam pelaksanaan, diduga terjadi penggelembungan harga hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 46,1 miliar dalam proyek yang berlangsung 2004-2006 itu. Pria yang pernah menjabat Direktur Pemasaran PLN itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. (J13-59)
Sumber: Suara Merdeka, 12 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan