Lagi, Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad bersujud setelah dinyatakan bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, dalam sidang pembacaan vonis, kemarin.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis bebas murni kepada terdakwa korupsi, Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad. Sebelumnya, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dituntut 12 tahun penjara atas empat dakwaan kasus korupsi APBD, dengan total kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK pun langsung menyatakan akan mengajukan kasasi. ”Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan jaksa penuntut umum,”ujar Ketua Majelis Hakim Asharyadi saat membacakan vonis di ruang sidang utama (Khresna), Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.

Vonis bebas terdakwa korupsi ini merupakan kali ketiga diputuskan Pengadilan Tipikor Bandung. Sebelumnya, pada 22 Agustus 2011 Bupati Subang Eep Hidayat divonis bebas dalam kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pemkab Subang 2005– 2008 senilai Rp2,8 miliar.

Pada bulan berikutnya,Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat, terdakwa korupsi Rp6,8 miliar, juga divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai bebasnya terdakwa kasus korupsi sebagai kabar buruk bagi pemberantasan tindak pidana korupsi dan angin segar bagi koruptor dan calon koruptor. Dia pun mengaku heran bagaimana proses yang ketat di KPK bisa dengan mudah patah di pengadilan.

”Di KPK itu kan penyelidikannya lama, karena kalau sudah naik pada tahap penyidikan tidak bisa dihentikan. Nah, dengan proses ketat seperti itu kenapa bisa bebas di pengadilan,” ujarnya saat dihubungi Seputar Indonesia(SINDO) kemarin. Juru Bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi memastikan lembaganya akan menempuh jalur kasasi. Namun, sebelum kasasi diajukan, KPK akan terlebih dahulu mempelajari proses persidangan di pengadilan tersebut.

”Kalau kasasi itu pasti, tapi kita akan pelajari dulu persidangannya. Karena KPK baru pertama kali hadapi seorang terdakwa korupsi yang disidik dan dituntut ke pengadilan lalu bisa bebas,” kata Johan. Dia kemudian menandaskan, KPK mempunyai banyak bukti yang kuat dalam kasus ini. Hal ini dibuktikan melalui ketegasan jaksa yang berani menuntut Mochtar dengan pidana 12 tahun.

”Sekali lagi, kita akan pelajari rekaman persidangannya dulu.Apakah keputusan tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti atau tidak,”katanya. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketahui Asharyadi menilai, dalam dakwaan pertama kasus jamuan makan dan minum, Mochtar dinyatakan benar tidak terbukti melakukan korupsi. Demikian pula pada dakwaan kedua dan ketiga tentang suap Piala Adipura dan suap anggota DPRD.

”Tidak ada bukti-bukti keterlibatan terdakwa. Begitu pula pada dakwaan keempat yakni kasus suap BPK sebesar Rp200 juta, majelis hakim menyatakan tidak ada bukti keterlibatan berupa perintah dari Mochtar sebagai wali kota saat itu,”papar Asharyadi. Putusan majelis hakim memang terasa janggal. Pada kasus suap BPK, misalnya, pegawai BPK, Sugiarto dan mantan Sekda Kota Bekasi Candra, telah dijatuhi hukuman.

Kasus suap BPK ini merupakan upaya Pemkot Bekasi demi mendapatkan opini pengelolaan keuangan daerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Wajar dengan Pengecualian (WDP). Saat membacakan paparan putusannya, majelis hakim mencoba meyakinkan bahwa majelis bertanggung jawab penuh atas putusan apa pun yang diberikan terhadap terdakwa. Ditegaskan, tidak selalu orang yang menjalani proses peradilan diganjar hukuman penjara.

”Hakim bukanlah algojo,karena pengadilan adalah lembaga tempat mencari keadilan,” ucap majelis hakim. Putusan bebas ini membuat kecewa JPU dari KPK. Jaksa I Ketut Sumadana mengaku kecewa karena putusan tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.Tanpa melalui tahapan pikir-pikir, Sumadana pun langsung menyatakan akan mengajukan kasasi.

”Putusan ini belum berakhir, dan kami lalukan upaya hukum langsung ke MA (Mahkamah Agung) secepatnya,” tegas Sumadana seusai sidang. Menurutnya, JPU telah cukup menunjukkan alat bukti hukum untuk meyakinkan hakim.Seperti bukti uang tunai Rp200 juta yang digunakan terdakwa untuk menyuap BPK. Selain itu,bukti hukum berupa pernyataan saksi atas suap terhadap anggota DPRD sebesar Rp4 miliar.

”Barang bukti itu tidak harus selalu berupa uang. Keterangan para saksi dan dokumen pun merupakan alat bukti hukum. Kami sungguh kecewa dengan banyaknya fakta di persidangan yang tidak dijadikan bahan pertim-bangan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” papar dia. Sumadana memaparkan, JPU telah menunjukkan keterangan dari puluhan saksi atas kasus dana pos anggaran Makan dan Minum APBD tahun anggaran 2009.

Namun, tak satu pun keterangan saksi ini yang dianggap memberatkan terdakwa oleh majelis hakim. ”Ironis, barang bukti suap terdakwa kepada BPK berupa uang Rp200 juta juga tidak jadi bahan pertimbangan,” tegasnya. Untuk diketahui, awalnya terdakwa Mochtar dijerat Pasal 2 atau 3 UU No 31/1999 joUU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 (1) joPasal 65 KUHAP tentang Suap.

Mochtar diduga merugikan negara sebesar Rp669 juta dalam kasus Dana Makan Minum Pemkot Bekasi,dengan modus kegiatan audiensi fiktif dengan tokoh masyarakat.Adapun pada tiga kasus suap lainnya, adalah suap anggota DPRD Kota Bekasi sebesar Rp4 miliar sebagai upaya percepatan pengesahan APBDTA 2010. Kasus suap lainnya yakni terhadap panitia Adipura Tahun 2010 sebesar Rp500 juta.

Bahkan, KPK dalam sidang kasus ini memperlihatkan adanya rekaman video kamera dari ponsel selama 11,3 menit antara pihak Pemkot Bekasi dan Kementerian Lingkungan Hidup.Namun, hakim menilai tidak ada gambar yang menunjukkan kehadiran terdakwa dalam video rekaman tersebut. Sementara kasus suap terhadap BPK, peristiwanya tertangkap tangan di Bandung ketika pejabat Pemkot Bekasi dan pihak BPK dengan barang bukti Rp200 juta.

Mochtar Sujud
Mochtar Mohamad yang mengenakan kemeja lengan panjang merah, langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan bebas yang dibacakan ketua majelis hakim.Mochtar disambut oleh massa pendukung yang menjejali ruang sidang. Sesaat kemudian, dia bangkit dan menyalami satu per satu anggota tim kuasa hukumnya. Dalam sidang vonis kemarin, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi ini mendapat dukungan penuh dari pendukungnya.

Dari pantauan SINDO, sejak pukul 09.00 WIB, ribuan massa pendukung yang terdiri atas Satgas PDI Perjuangan,Gerakan Rakyat Miskin Bekasi (Geram),dan kelompok ibu-ibu pengajian memadati ruang sidang, termasuk area di seputar PN Bandung. Selain menyampaikan orasi dukungan, mereka juga memasang spanduk berukuran 0,5x3, yang bertuliskan, ”H. Mochtar Mohamad Pahlawan Perubahan dan Pembaharuan di Kota Bekasi’’.

Antusiasme dukungan juga terlihat memadati rumah dinas Wali Kota Bekai di Kompleks Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan,Kota Bekasi. Ratusan pendukung Mochtar berbondong-bondong berkumpul di tempat tersebut beberapa jam setelah Direktur Pro Mega Center tersebut divonis bebas. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan sejumlah ulama Kota Bekasi juga tampak hadir.

”Ini semua berkat doa masyarakat Kota Bekasi,” ujar Mochtar, yang enggan berkomentar lebih jauh terkait vonis bebas murni terhadapnya. Sirra Prayuna, kuasa hukum Mochtar Mohamad, bersyukur dengan vonis bebas murni yang diterima kliennya. Sesuai dengan Pasal 244 KUHAP, vonis bebas murni tidak dapat diajukan kasasi, meskipun saat ini Mahkamah Konstitusi tengah memproses judicial review pasal tersebut.

”Yang jelas, proses hukum terhadap klien kami telah selesai,”ujarnya. Ditanya apakah kliennya bisa langsung kembali aktif sebagai Wali Kota Bekasi,Sirra menuturkan seharusnya hal ini bisa langsung dilakukan. Namun karena adanya proses administrasi, tentunya harus menunggu. Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu salinan putusan vonis bebas dari PN Tipikor Bandung.

Salinan inilah yang nantinya akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri agar dapat segera memproses kliennya untuk kembali aktif sebagai Wali Kota Bekasi. ”Kami akan secepatnya mengajukan hal ini ke Kemendagri bila telah menerima salinan putusan, ”ucapnya. Plt Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga mengaku bersyukur dengan vonis bebas murni Mochtar Mohamad.”Ya, saya sangat bersyukur, proses hukum yang dihadapi beliau mendekati selesai,” ujar Rahmat. atep abdillah kurniawan/ nurul huda/ wahab firmansyah/kholil

Sumber: Koran Sindo, 12 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan