KY Kaji Vonis Bebas Wali Kota Bekasi

Komisi Yudisial terus menganalisa vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi non-aktif Mochtar Muhammad oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. ’’Kami belum memiliki putusan lengkapnya. Tapi analisanya terus berjalan, dari rekaman persidangan,’’ jelas juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar, Jumat (14/10).

Analisa, menurutnya, bisa menentukan ada tidaknya pelanggaran pedoman perilaku hakim. Pihaknya berkoordinasi dengan KPK untuk meminta rekaman video persidangan. Selain itu, dokumen-dokumen persidangan juga dikumpulkan KY.

Menurut dia, dengan membaca dokumen-dokumen tersebut, akan mudah diketahui apakah seorang hakim telah melanggar kode etik atau tidak. Misalnya, hakim nakal akan terpancar dari pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa.

’’Kalau ada main, biasanya pertanyaannya landai-landai saja,’’ ujarnya.

Pengadilan Tipikor Bandung telah membebaskan beberapa terdakwa korupsi. Mereka antara lain Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat, Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru’yat, dan yang terbaru adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad. ’’Mereka sudah berkali-kali membebaskan koruptor. Tapi sebenarnya KY sudah lama mengincar Tipikor Bandung,’’ kata Komisioner KY Suparman Marzuki.

Dia mencurigai para hakim di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebenarnya, pihaknya hingga kini terus menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim setelah membebaskan para kepala daerah.

Suparman mengatakan, penelusuran yang dilakukan KY bukan semata-mata karena curiga terhadap lembaga peradilan.

Hal itu lebih disebabkan adanya keinginan untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan.

Mochtar dinyatakan melakukan korupsi dana prasmanan dan audiensi dengan tokoh masyarakat senilai Rp 639 juta, menyuap tim panitia anggaran DPRD Kota Bekasi untuk penyusunan APBD 2010 sekitar Rp 4,25 miliar, menyuap dua anggota tim audit keuangan daerah Badan Pemeriksa Keuangan RI Wilayah Bandung sebesar Rp 400 juta, serta suap kepada tim Piala Adipura Rp 500 juta.

Karier Dievaluasi
Terpisah, Mahkamah Agung (MA) mengaku kecolongan dengan kenyataan bahwa hakim ad hoc Tipikor Bandung, Ramlan Comel, pernah menjadi terdakwa kasus korupsi.

MA akan mengevaluasi karier hakim yang memutus bebas Wali Kota Bekasi non-aktif itu. Pemeriksaan akan dilakukan melalui Badan Pengawasan MA.

’’Kami baru mengetahui bahwa salah satu dari hakim ad hoc ini ternyata sudah pernah disidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kaitan dengan dakwaan korupsi,’’ kata juru bicara MA, Hatta Ali, di Gedung MA.

Dia mengatakan, Ramlan diketahui pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dan divonis bersalah oleh PN Pekanbaru. Namun ditingkat banding dia divonis bebas dari segala tuntutan.

’’Di tingkat kasasi juga ditolak (kasasi jaksa). Artinya MA menguatkan putusan banding,’’ tambah kata Hatta.

Menurut dia, Ramlan tidak pernah menyebut pernah terlibat perkara pidana saat mengikuti seleksi hakim ad hoc.

MA juga sudah memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan soal rekam jejak calon, tetapi tidak pernah ada yang melaporkan kasus Ramlan.

Dia menegaskan, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Djoko Siswanto sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan MA. Pemeriksaan terkait vonis bebas Mochtar Muhammad, dipastikan hanya terkait non teknis yudisial, seperti dugaan ada atau tidaknya suap kepada hakim.

Pemeriksaan dilakukan kepada tiga hakim pemutus bebas Mochtar. Mereka adalah Azharyadi Pria Kusuma, Eka Saharta dan hakim ad hoc Ramlan Comel. (D3-43)
Sumber: Suara Merdeka, 15 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan