Kajati Pamitan, Tinggalkan 20 Kasus Korupsi

IZINKAN aku pergi/ apa lagi yang engkau tangisi/ semogalah penggantiku/ dapat lebih mengerti hatimu.

Penggalan lagu berjudul Pamit (Selamat Tinggal) yang dipupolerkan Broery Marantika itu dinyanyikan merdu oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Widyopramono pada acara pisah sambut dengan pejabat baru, Bambang Waluyo.

Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun

Korupsi Proyek SIAK Cilacap

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Cilacap dituntut 1 tahun enam bulan penjara. Keduanya adalah Asisten Administrasi Umum Sekda Cilacap Djoko Tri Atmodjo dan Direktur PT Karunia Prima Sedjati (KPS) Surachmad yang merupakan rekanan proyek.

Mangkir Lagi, KPK Panggil Paksa Ali Mudhori

Lily Tolak Minta Maaf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memanggil paksa Ali Mudhori. Pemanggilan paksa dilakukan jika politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kembali tidak memenuhi panggilan KPK.

‘’Kita panggil dulu, jika bisa juga dengan pemanggilan paksa kalau kembali tidak hadir tanpa keterangan,’’ tegas Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Selasa (13/9).

KPK Laporkan Mendagri ke SBY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan Mendagri Gamawan Fauzi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena tidak menjalankan enam rekomendasi KPK, terkait pencegahan penyimpangan proyek e-KTP.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, rekomendasi yang pernah dilayangkan ke Kemendagri bertujuan mencegah pemborosan uang negara sebagaimana diatur dalam perundang- undangan.

Eddie Minta Pejabat PLN Lain Diusut

Mantan Dirut PLN Eddie Widiono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pejabat PLN lainnya sebagai terdakwa, karena diduga ikut terlibat korupsi proyek outsourcing customer information system Rencana Induk Sistem Informasi (CISRISI) Jakarta dan Tangerang..

Permintaan itu ditegaskan Rudjito, kuasa hukum Eddie, saat mendampingi kliennya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kemarin. Rudjito menilai, janggal apabila KPK belum juga menjerat SAW yang saat perkara terjadi berposisi sebagai salah satu Direktur di PLN.

Atasan Gayus Dituntut 4 Tahun

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarso, hukuman empat tahun penjara. Bambang juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Meminta supaya hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara,” kata Jaksa Subkhan saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta kemarin. Subkhan menuntut terdakwa Bambang dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pimpinan KPK

Siapakah mereka? Pertanyaan logis ini tidak sulit untuk dijawab dan tidak mudah untuk diseleksi. Sekalipun secara formal telah dipenuhi syarat menurut undang-undang,secara faktual sejak pimpinan jilid pertama sampai sekarang tampak tidak sesuai dengan perkiraan banyak pengamat dan penggemarnya.

Membaca Manuver Nazaruddin

TIAP detail informasi dari Muhammad Nazaruddin, salah satu tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring Palembang harus disaring dengan seksama. Pasalnya, keterangan yang disampaikannya kadang bertolang belakang dengan beberapa kejadian. Merunut beberapa pernyataannya dulu misalnya, bahwa ia tak mau makan karena takut diracun, ternyata terbantahkan. Rekaman CCTV yang diputar KPK pada awal pemeriksaan memperlihatkan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu lahap memakan nasi padang.

Menyandera Seleksi KPK

Proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memasuki tahap akhir. Presiden telah menyerahkan 8 nama calon pimpinan KPK untuk memenuhi kebutuhan 4 kursi pimpinan KPK masa jabatan 2011-2015. Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 5/PUU-IX/2011 tanggal 16 Juni 2011 maka, DPR wajib memilih 4 dari 8 calon yang diajukan oleh Presiden tersebut, kemudian dalam jangka waktu maksimal 30 hari, Presiden menetapkan 4 pimpinan KPK terpilih.

Penampung Dana Jatirunggo Bisa Jadi Tersangka

Para penerima aliran dana Jatirunggo seharusnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, karena menampung uang ganti rugi lahan proyek tol Semarang-Solo yang bukan haknya.

Jika terbukti turut menikmati dana tersebut, mereka bisa dijadikan tersangka, menyusul tiga orang lainnya lainnya yang telah menjalani persidangan.

Subscribe to Subscribe to