Pejabat Depkes Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat pejabat di Kementerian Kesehatan sebagai tersangka.

Kali ini, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin, ditetapkan sebagai tersangka.

Rustam menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

”KPK melakukan proses pe-nyidikan dari pengembangan kasus alat kesehatan tahun 2007, dengan menetapkan RSP sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (28/9).

Dia mengatakan, dalam proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2007, Rustam bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Pria yang kini menjabat Direktur SDM RS Kanker Dharmais itu diduga telah memperkaya diri atau orang lain pada proyek tersebut.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 6,8 miliar,” terang Johan.

Penyidikan kasus Rustam dilakukan berdasarkan pengembangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006. Dalam proyek itu, KPK telah menetapkan mantan pejabat Depkes, Ratna Dewi Umar, sebagai tersangka.

Sama seperti Rustam, tersangka Ratna juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Namun, Ratna yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2010, hingga kini belum juga ditahan olek KPK. (J13-43)
Sumber: Suara Merdeka, 29 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan