Laporan Transaksi PPATK; BK Akui Minta Data

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa mengakui pihaknya yang meminta data transaksi rekening anggota Dewan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Permintaan itu dilayangkan karena BK membutuhkan data pendukung guna mengusut dugaan pelanggaran etika anggota DPR dalam fungsi penganggaran.

”Sebenarnya ada banyak pengaduan, tapi yang sedang kami tangani itu satu atau dua pengaduan yang berkaitan dengan ini. Berkaitan dengan lika-liku penganggaranlah,” ujar Prakosa, Senin (19/9).

Laporan Transaksi PPATK; Pembuka Rekening Langgar UU

Pihak yang telah mengumumkan, menyebutkan atau mempublikasikan nominal aliran dana mencurigakan dalam rekening anggota Badan Anggaran DPR dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seleksi Hakim Agung; Sunarto Dicecar Praktik Kotor MA

Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, Selasa (20/9). Sunarto dan Hajjah Husnaini merupakan dua calon pertama yang menjalani fit and proper test tersebut dari 18 nama yang muncul.
Sunarto adalah hakim karier yang pernah menjabat sebagai Inspektur Wilayah II Mahkamah Agung (MA) Bidang Pengawasan. Di depan Komisi Hukum, dia memaparkan pandangannya mengenai persoalan yang dihadapi MA.

Mengindustrialisasikan Hukum

BELAKANGAN, bangsa ini dihadapkan pada pertaruhan eksistensi hukum seiring dengan mulai terkuaknya sejumlah penyelewengan, penyimpangan, bahkan kejahatan hukum yang dilakukan para elite bangsanya. Terutama pada aspek korupsi, kejahatan itu hampir menyentuh semua segmen, baik birokrasi, politikus, penegak hukum, maupun pelaku bisnis, bahkan masyarakat umum. Maka tidak berlebihan jika dikatakan bahwa komitmen penegakan hukum benar-benar menjadi pertaruhan perjalanan bangsa dan negara.

Jaksa Dwi Seno Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mantan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Tangerang Dwi Seno Wijanarko, terdakwa tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang kemarin. Dalam sidang putusan tersebut, Dwi Seno juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta.

Ketua majelis hakim Martini Marja dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Dwi Seno Wijanarko terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 20 juta," kata Martini dalam persidangan.

Empat Pimpinan Banggar Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan penyidikan kasus suap terkait dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi Kemenakertrans. Karena itu, KPK mengagendakan pemeriksaan empat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (20/9).
Keempat orang yang akan diperiksa yakni Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng (Fraksi Partai Golkar), Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey (Fraksi PDIP), Wakil Ketua Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat) dan Wakil Ketua Tamsil Linrung (Fraksi PKS).

Nazar dan Nasir Diperiksa Kasus PLTS

Terkait Tersangka Neneng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu diperiksa sebagai saksi pada penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans yang juga menyeret istrinya, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.

Menguji Kelayakan Kasatreskrim

”Kecenderungan mindset sebagian penyidik kurang bergairah menangani korupsi karena butuh ekstratenaga, ekstrapemikiran, dan ekstrabiaya”

Komite Etik Periksa Chandra dan Michael

Senin (19/9), Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali mulai memeriksa para saksi-saksi terkait tuduhan pelanggaran kode etik pimpinan.

Saksi yang bakal diperiksa adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan mantan dubes Indonesia untuk Kolumbia, Michael Menufandu.

"Pak Michael akan kita periksa Senin," kata Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua, Sabtu lalu.

Mahfud Dukung Penyadapan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyadapan pembicaraan pejabat.

Mantan Menhan ini mengatakan, tidak mempersalahkan telepon genggam pribadinya disadap.

Menurutnya, sudah seharusnya aparat penegak hukum menyadap semua ponsel pribadi para pejabat pemerintah agar tahu seperti apa kelakuan mereka di belakang rakyat.

"Wah, memangnya mengapa kalau disadap. Semua pejabat yang punya posisi strategis perlu disadap," kata Mahfud, kemarin.

Subscribe to Subscribe to