Mantan Sekda Sragen Koeshardjono dituduh menerima dana Rp 604,6 juta dari utang daerah Kabupaten Sragen yang diduga dikorupsi.
Pinjaman daerah itu merupakan hasil gadai sertifikat deposito milik Pemkab Sragen di BPR Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir. Deposito tersebut bersumber dari APBD 2003-2010.