Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Pengrusakan Hutan (RUU PPH) yang saat ini tengah dibahas Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyisakan polemik. Materi dalam RUU tersebut dinilai masih mentah dan berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat pejabat di Kementerian Kesehatan sebagai tersangka.
Kali ini, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin, ditetapkan sebagai tersangka.
Rustam menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
”KPK melakukan proses pe-nyidikan dari pengembangan kasus alat kesehatan tahun 2007, dengan menetapkan RSP sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (28/9).
Mabes Polri menetapkan dua pejabat di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan barang.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, tim penyidik masih melakukan investigasi terkait kasus tersebut.Karena itu,dia belum bersedia menyebutkan siapa kedua tersangka yang dia maksud. ”Pokoknya kami sudah tetapkan tersangkanya ada dua.Namun,saya tidak bisa menyebutkan siapa namanama tersangka. Karena sekarang masih dalam penyidikan,” tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis dua mantan pejabat Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Menyusul riset mengenai aliran dana hibah dan bantuan sosial menjelang Pemilukada di Provinsi Banten, Rabu (28/9/2011), Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi penyaluran dana tersebut kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Dugaan awal, nilai kerugian negara akibat penyelwengan dana hibah dan bansos pada tahun 2011 mencapai Rp 34,9 miliar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan gugatan judicial review terhadap Pasal 36 UU Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/9). Pasal tentang aturan syarat ijin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah itu menghambat proses penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Selain menghambat penanganan perkara, aturan ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen serta persamaan kedudukan di dalam hukum. "Pasal ini menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap warga negara," ujar anggota badan pekerja ICW, Emerson Yuntho.
Gayus Halomoan Tambunan, barangkali menjadi koruptor paling populer di Indonesia saat ini, setidaknya bagi para siswa SMK 25 Jakarta. Ketika wajah Gayus tidak nampak dalam daftar terpidana kasus korupsi yang dibuat ICW, sejumlah siswa ribut mempertanyakan dimana keberadaannya.
Press Release Indonesia Corruption Watch
Pada tahun 2011 Pemerintah Daerah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 340 milyar untuk hibah dan Rp. 51 milyar untuk program bantuan sosial (bansos). Hibah disalurkan kepada 221 organisasi dan forum yang dibentuk masyarakat maupun instansi negara. sedangkan bansos disebarkan kepada 160 lembaga.
NEGARA RI ADALAH NEGARA HUKUM : BUKAN NEGARA IZIN
Pernyataan Pers
Praktek korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat .
Dalam pengadaan outsourcing roll out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya dan Tangerang, PT Netway Utama disebut sebagai rekanan melalui penunjukan langsung. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah lama menjadi rekanan PLN.