- 5 dari 8 calon tidak layak jadi anggota LPSK , Pansel Harus Buka Lagi Proses Seleksi -
Pernyataan Pers Koalisi Perlindungan Saksi
Persyaratan adanya ijin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah dinilai kalangan masyarakat sipil jadi hambatan dalam penuntasan kasus korupsi. Namun Kejaksaan menyatakan terhambatnya penanganan kasus justru terjadi akibat tidak maksimalnya proses penyelidikan dan penyidikan.
Upaya penanganan kasus korupsi masih bersifat sporadis, berjalan sendiri-sendiri sehingga hasilnya tidak maksimal. Jajaran aparat penegak hukum harus bekerjasama dan berkoordinasi agar upaya penindakan maupun mencegahan korupsi lebih baik.
Pelaksanaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menyalahi aturan. Kementerian Dalam Negeri diminta mengevaluasi kembali pelaksanaan proyek, bahkan harus menuda implementasinya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menilai, pemerintah berpotensi digugat karena proses tender proyek tersebut bermasalah. Saat ini telah ada laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kecurangan dalam proses tender uji petik e-KTP di 6 wilayah.
Release
Rencana pelaksanaan pemutakhiran database administrasi kependudukan sudah kadung terbolak-balik. Kesalahan terjadi sejak proses perencanaan, pemerintah absen melaksanakan perintah undang-undang. Pemuthakhiran data kependudukan seharusnya dibangun sejak UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan berlaku. Celakanya, e-KTP dianggap sebagai jalan keluar.
Proses seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang berjalan. Hingga 30 Oktober 2011, panitia seleksi yang diketuai Todung Mulya Lubis membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan data rekam jejak para calon.
Saat ini, ada delapan calon yang masuk ke tahap seleksi lanjutan. Mereka adalah Ade Paul Lukas, David Nixon, Ermansjah Djaja, Edisius Riyadi, Tasman Gultom, Masruchiyah Nieke, Lily Dorianty Purba, dan Ahmad Taufik.
Delapan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin mengikuti tes pembuatan makalah di hadapan Komisi III DPR. Dalam tes ini, para capim beradu visi dan misi serta pemikiran terhadap pemberantasan korupsi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai hanya ingin memperpanjang sandera politik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menginisiasi revisi Undang- Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dengan inisiasi revisi ini, ujungujungnya adalah melindungi para anggota legislatif yang bermasalah hukum dari kejaran lembaga antikorupsi tersebut. Aktivis hukum dan HAM senior Todung Mulya Lubis mengatakan, setelah polemik jumlah calon pimpinan KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, DPR berniat melanjutkan tarik ulur dengan lembaga tersebut.
Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo. Penolakan kasasi tersebut membuat Yusak tetap dihukum lima tahun, seperti hukuman di tingkat banding.
”Menolak kasasi terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar seperti dilansir dalam situs MA kemarin. Selain pidana lima tahun, Yusak harus membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Tidak hanya itu, Yusak juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp37 miliar subsider empat tahun penjara.
Lembaga peradilan merupakan benteng terakhir keadilan. Namun ada satu persoalan yang mencederai nilai keadilan yaitu praktik korupsi yang hingga saat ini masih belum sepenuhnya dapat dituntaskan.
Praktik korupsi dapat menjungkir balikkan nilai keadilan dan putusanputusan yang dipengaruhi praktik korupsi akan merusak sendisendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lembaga peradilan,sebagaimana lembaga lain, tentu saja harus bebas dari korupsi. Dengan peradilan yang bebas dari korupsi diharapkan lembaga peradilan mampu menjadi lokomotif upaya pemberantasan korupsi secara nasional.