Masa Depan KPK

Upaya membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mudah karena memerlukan studi kelayakan yang dapat diterima ketika itu (era Reformasi) dan memenuhi harapan rakyat yang dimandatkan dalam TAP MPR Nomor XI/1998.

KPK dan Pemberantasan Korupsi

Pada talkshow SINDO Radio bertajuk ”KPK, Sesuatu banget”, Sabtu (8/10) lalu, salah seorang panelis, Nudirman Munir dari Fraksi Partai Golkar,memberikan dua contoh kasus korupsi yang amat kontras.

Pertama, kasus pengadilan atas mantan menteri kelautan dan perikanan masa Kabinet Megawati Soekarnoputri, Rokhmin Dahuri, yang divonis bersalah dan masuk penjara. Namun, hingga kini mereka yang menerima uang sumbangan dari Rokhmin tidak pernah diperiksa, diadili, atau diputus oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Bibit: Ada Uang di Balik Remisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencium ada aroma uang dalam pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap narapidana. Namun, KPK belum mengambil tindakan apa pun. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengaku tahu persis bahwa dalam pemberian remisi ada ”uang jasa”.

Penyidik Belum Agendakan Panggil Nazar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri belum berencana memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga perusahaan yang terkait dengan Nazar diduga terkait kasus korupsi di Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007.

Giri Tidak Ditahan

Pernah mangkir dari penyidikan dan berstatus sebagai tersangka tak membuat Giri Suryatmana langsung ditahan. Giri mangkir dari panggilan pertama Kamis (6/10) lalu. Direktur III Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Ike Edwin mengatakan, pemeriksaan terhadap Giri belum selesai dan akan dilanjutkan. Namun pemeriksaan lanjutan belum diagendakan.
“(Giri) sudah pulang karena ada kegiatan lain,” ujar Edwin di Mabes Polri, Jumat (7/10).

Kejagung Bantah Korbankan Cyrus

 Wakil Jaksa Agung Darmono membantah pernyataan jaksa nonaktif Cyrus Sinaga, yang mengaku dikorbankan oleh institusi Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Gayus HP Tambunan.

“Saya kira tidak ada, apalagi dengan anak buah, tidak ada. Apa untungnya. Mengajukan Cyrus (ke pengadilan) itu tidak akan menjadikan kejaksaan hebat, nggak,” kata Darmono di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.

Kekayaan Gayus Terus Ditelusuri

Penelusuran kekayaan dan sumber uang Gayus HP Tambunan terus dilakukan. Kekayaan Gayus dikejar hingga ke empat negara, yakni Singapura, Malaysia, AS, dan Makau.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, mengatakan penelusuran sumber uang milik Gayus akan lebih dipertajam.

Kasus Mafia Anggaran; KPK Telusuri 21 Transaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya 21 transaksi mencurigakan yang dilakukan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Laporan hasil analisa tersebut sedang dipelajari KPK.

”Sudah diterima dan sedang dipelajari,” ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di Jakarta, kemarin.

Bibit enggan menjelaskan siapa anggota Banggar DPR yang namanya tercantum dalam laporan itu. ”Saya tidak hafal,” kilahnya.

Cicak Versus Beruang

TERANG benderang kepanikan DPR dengan terkuaknya banyak kasus yang menjerat politikus, tercermin dengan model klarifikasi, konsultasi, keluh kesah, bahkan ancaman untuk membubarkan KPK. Operasi  pelemahan KPK akan terus dilakukan. Berawal tahun 2009 dari pernyataan Kabareskrim (waktu itu) Susno Duadji yang mengibaratkan KPK sebagai cicak dan Polri sebagai buaya. Kemudian, menyusul kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Sedikit demi Sedikit Menjadi Bukit

Namanya donasi, biasanya penerima akan menutup mata siapa dan dari mana asal usul pemberian. Haram atau halal, tidak masalah. Namun, donasi yang diterima Indonesia Corruption Watch diharapkan berasal dari keringat para pendukung. Ini semakin meneguhkan rasa tanggung jawab dalam memanfaatkannya.

Sejak pertengahan 2011, Indonesia Corruption Watch memulai pengumpulan dana publik (public fund raising). Selain dengan menjual pernak-pernik bernuansa kampanye antikorupsi, diterima pula donasi rutin dari masyarakat. Besarnya mulai Rp 75.000 sampai Rp 10 juta per bulan.

Subscribe to Subscribe to