Syarifuddin Persoalkan Saksi dari KPK

Sidang dengan terdakwa Syarifudin Umar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11). Kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang, menolak saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Junimart, tiga saksi yang merupakan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rawan konflik kepentingan. Saksi dinilai akan subyektif dalam memberikan keterangan.

Ketiganya adalah adalah Ani Susanti, Arif Abdul Halim, dan Bambang Triatmoko. ''Kami menolak saksi yang diajukan jaksa,'' kata Junimart.
Ketua majelis hakim Gusrizal menolak keberantan kuasa hukum Syarifuddin. Hakim berpendapat KUHAP tidak membatasi pekerjaan saksi.

Tak hanya mempersoalkan keberadaan saksi, pihak Syarifuddin juga keberatan mengenai inzage atau pemeriksaan berkas barang bukti terkait perkara.
Hotma Sitompul, kuasa hokum Syarifuddin lain menegaskan, hingga kemarin atau beberapa pekan setelah sidang perdana kliennya belum menerima inzage. Padahal itu merupakan hak terdakwa.

Hotma berkeyakinan sidang belum dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi hingga dapat mempelajari barang bukti yang ada dalam dakwaan selama sepekan. Pihaknya merasa perlu mendapatkan salinan barang-barang bukti tersebut untuk keperluan pembelaan mereka.
Tim JPU yang dipimpin Zet Todung Allo menolak disalahkan pihak terdakwa terkait hak inzage. Mereka telah berkali-kali ingin menyerahkan berkas barang bukti perkara yang ada dalam dakwaan. Namun, pengadilan tak mau menerima.

Menunda Pemeriksaan
Mendengar bantahan jaksa, Gusrizal menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukannya tak bersedia menerima berkas barang bukti perkara Syarifuddin. Dia beralasan, pengadilan memiliki keterbatasan menyimpan berkas barang bukti perkara.

Majelis hakim akhirnya menunda pemeriksaan saksi hingga pihak terdakwa memperoleh hak inzage.  "Kami beri waktu selama tujuh hari untuk melakukan inzage," tegas Gusrizal.
Syarifudin yang menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditangkap KPK pada 2 Juni di kediamanannya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Dia ditangkap setelah menerima uang dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan.

Uang yang diberikan diduga terkait putusan pailit terhadap PT Skycamping. Selain uang Rp 250 juta, KPK juga menemukan uang 116.128 dolar AS, 245.000 dolar Singapura, 20.000 yen Jepang, dan 12.600 riyal Kamboja di rumah Syarifuddin. (J13-65)
Sumber: Suara Merdeka, 8 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan