Meski Belum Terbukti Harta Bisa Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih memprioritaskan pengembalian aset negara yang hilang akibat ulah oknum-oknum pelaku tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Basrief menegaskan akan langsung menyita aset orang yang terduga sebagai koruptor, sebelum benarbenar terbukti melakukan korupsi. Dengan begitu, aset negara yang disalahgunakan bisa dikembalikan ke kas negara. Hal itu ditegaskan Basrief Arief di sela-sela pembukaan rapat kerja (raker) dengan jajaran pejabat Kejagung,kemarin. Menurut dia, pembahasan masalah asset recovery menjadi topik utama dalam raker Kejagung. Masalahnya, percuma saja menghukum para pelaku tindak pidana korupsi, tetapi tidak bisa mengembalikan kerugian negara.

”Saya berulangulang mengatakan kepada teman-teman jaksa,ada bau saja perbuatan terindikasi korupsi sita dulu sebanyak-banyaknya. Baru dibuktikan nanti saat diproses penyidikan sehingga bisa dipertanggungjawabkan sebagai barang bukti,”tegas Basrief. Tahap selanjutnya, jika nanti dalam proses penyidikan dan penuntutan ternyata masih belum maksimal terhadap barang bukti yang disita, penyidik bisa melakukan penyitaan kembali dalam rangka uang kembali.

”Tapi saya cenderung menginginkan yang pertama, di mana dalam tahap awal penyidikan korupsi, kita bisa melakukan upaya paksa berupa penyitaan,”terangnya. Wakil Jaksa Agung Darmono berencana mengusulkan pembentukan Undang-Undang Asset Recovery untuk mempermudah penarikan aset para koruptor di dalam dan luar negeri. ”Iya nanti segera kami tindak lanjuti sesuai dengan tanggung jawab, fungsi, dan wewenang Kejaksaan,”kata Darmono. Menurut dia, UU Asset Recovery digunakan untuk melengkapi UU lain, terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Itu menjadi kewajiban pemerintah untuk menindaklanjutinya karena pembentukan UU tersebut bukan menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan,”kata dia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad menyebutkan, sejak JanuarihinggaSeptember2011, kejaksaan telah melelang 21 unit tanah dan bangunan. Dari hasil lelang tersebut,kejaksaan memperoleh Rp114,9 miliar. m purwadi
Sumber: Koran Sindo, 9 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan