Nilai kerugian negara akibat praktik pembalakan liar (illegal logging) ataupun pembabatan hutan secara legal namun penuh rekayasa suap dan korupsi, telah menyebabkan kerusakan luar biasa. Tak hanya kerusakan ekosistem hutan yang menopang kehidupan masyarakat, praktik illegal logging dan "legalized logging" ini juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengenai pemberian dana PT Freeport Indonesia ke sejumlah personel kepolisian yang mengamankan perusahaan asal AS itu. Namun, laporan secara luas mengenai kondisi di Papua telah disampaikan kapolri kepada Presiden.
”Saya belum dengar laporan secara khusus soal itu (dana Freeport-Red). Tapi kapolri senantiasa update mengenai perkembangan ketertiban nasional,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha di Bina Graha, Senin (7/11).
Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas merebaknya vonis bebas terdakwa korupsi. MA dinilai kurang teliti saat merekrut para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, MA menolak disalahkan. Juru Bicara Mahkamah Agung Hatta Ali mengakui ada hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor daerah yang bermasalah.
Namun demikian, meski perekrutan hakim merupakan tanggung jawab institusinya, ia meminta publik tidak menyalahkan MA. ”Soal hakim bermasalah, itu di luar sepengetahuan kami,” kata Hatta, Senin (7/11).
Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, kecewa dengan ketidakhadiran mantan Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11).
Kesaksian yang bersangkutan penting didengar sebab Gayus mengklaim keterangan Iwan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di bawah tekanan. Iwan telah dua kali tidak datang memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang dengan terdakwa Syarifudin Umar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11). Kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang, menolak saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Junimart, tiga saksi yang merupakan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rawan konflik kepentingan. Saksi dinilai akan subyektif dalam memberikan keterangan.
Polri merahasiakan hasil pengejaran Interpol terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nunun Nurbaeti Darajatun. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengungkapkan, pihaknya masih terus berkordinasi dengan 188 negara anggota Interpol
Setelah sempat tertunda beberapa kali, persidangan praperadilan yang dimohonkan M Nazaruddin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (07/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon majelis hakim menolak permohonan Nazaruddin.
Dalam amar permohonannya, Nazaruddin meminta agar pengadilan menyatakan penyitaan beberapa barang miliknya yang disita oleh termohon KPK tidak sah.
TIDAK bisa dimungkiri, pemberantasan korupsi belakangan ini terasa makin sulit. Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang seharusnya menjadi lembaga penjera bagi tersangka korupsi malah jadi ”penyelamat”. Sejumlah koruptor dibebaskan. Meski ada koruptor divonis, aspek penjeraannya ternyata kurang sekali menimbulkan efek. Pasalnya, ada fasilitas pengurangan masa hukuman (remisi). Dengan remisi, para pengerat uang negara tak perlu meringkuk lebih lama di hotel prodeo.
Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan, menjadi batal demi hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya bersandar pada kepastian hukum semata tetapi juga rasa keadilan dan kemanfaatan. Ramuan hukum berdasarkan kepastian,keadilan, dan kemanfaatan itulah yang akan selalu menjadi pegangan kami dalam membuat kebijakan.Hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil (summum ius summa iniuria). Meski demikian, kepastian dan prosedur hukum tetap tidak dapat ditinggalkan begitu saja.
Keputusan pengadilan tipikor daerah yang sering kali memvonis bebas terdakwa korupsi disayangkan berbagai pihak.
Atas dasar itu, sejumlah kalangan mengusulkan agar keberadaan pengadilan itu dievaluasi. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bahkan mengusulkan agar pengadilan tipikor di daerah dibubarkan saja.Kontan saja pernyataan Mahfud mendapatkan tanggapan pro dan kontra. Lalu, apa penjelasan Mahfud terkait hal tersebut? Berikut wawancaranya dengan SINDO di Jakarta kemarin.
Anda mengusulkan pembubaran pengadilan tipikor daerah, apa alasannya?