Pengadilan Tipikor Sering Kebagian Kasus Teri

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar akan kembali menggelar perkara korupsi kelas teri. Kasus korupsi yang melibatkan Hartati, mantan Lurah Soka, Palopo, dilimpahkan Kejaksaan Negeri Palopo kemarin. Nilai kerugian seperti yang termuat dalam surat dakwaan yang diterima panitera pengadilan sebesar Rp 3,6 juta.

OJK Masih Banyak Bolongnya

Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat ternyata masih banyak bolongnya. Penilaian itu disampaikan ekonom yang juga dosen economics of crime Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, di kantor Indonesia Corruption Watch kemarin.

Kampanye Pemilihan Gubernur Diwarnai Bagi-bagikan Uang

Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo mulai diwarnai politik uang. Panitia Pengawas Pemilihan menemukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang membagi-bagikan uang saat kampanye. "Uang yang dibagi-bagikan bervariasi, dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," ucap Suprin Zain, anggota Panwaslu di Kecamatan Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo, kepada Tempo kemarin.

Vonis Janggal dari Samarinda

Bebasnya sederet politikus di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dari tuntutan kasus korupsi sungguh merisaukan. Ini memperkuat anggapan orang bahwa politikus di negeri ini semakin kebal hukum. Sementara itu, pengadilan tindak pidana korupsi, terutama di daerah, kian tak berdaya.

KPK Selidiki Wayan Soal Anggaran Laboratorium

Anggota Komisi Olahraga dan Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, I Wayan Koster, diperiksa selama sekitar tujuh jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin. Wayan mengaku diminta menjelaskan soal kebijakan komisinya dalam mengalokasikan anggaran negara untuk proyek laboratorium riset di kampus negeri selama 2009-2010.

"Tak ada masalah dalam proyek ini," katanya setelah pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB, di halaman gedung KPK.

Komisi Yudisial Usut Kasus Sitorus

Komisi Yudisial segera mengusut kasus mafia hukum dalam penanganan perkara sengketa lahan pengusaha D.L Sitorus. Lembaga pengawas hakim ini siap berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengawal kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan ranah tugas Komisi adalah pengawasan hakim, termasuk hakim agung. "Jadi, selayaknya Komisi Yudisial menelusuri dugaan suap itu," kata Imam kemarin.

Indeks Suap Indonesia Peringkat Empat

Praktik suap agaknya tak hanya dilakukan pejabat. Hasil survei terbaru Transparency International (TI) menunjukkan perusahaan-perusahaan Indonesia cenderung memberi suap saat menjalankan bisnis di luar negeri.

Dari daftar Indeks Pembayar Suap (Bribery Payers Index/BPI) yang terdiri atas 28 negara, Indonesia menempati peringkat keempat daftar pengusaha yang gemar memberi suap untuk memuluskan urusan bisnisnya.Namun, survei ini tidak menjelaskan di negara mana saja pengusaha Indonesia ditengarai kerap memberi suap.

Publik Tidak Puas Kinerja KPK

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan membawa terobosan hukum dalam pemberantasan korupsi,mendapat apresiasi negatif dari masyarakat.

Hal ini ditegaskan Jaringan Suara Indonesia (JSI) setelah melakukan survei yang menunjukkan sekitar 42,7% responden menyatakan ketidakpuasan atas kinerja lembaga tersebut, tertinggi dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain seperti Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Moratorium Remisi Harus Permanen

DPR meminta moratorium remisi koruptor yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera dipermanenkan.

Pasalnya, penghentian sementara (moratorium) pengurangan masa hukuman bagi terpidana kasus pidana korupsi tidak bisa mengandalkan pernyataan lisan dari Kemenkumham semata. Kebijakan strategis dalam pemberantasan korupsi ini memerlukan payung hukum untuk berpijak. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, penghapusan remisi bagi koruptor ini bisa sedikit menurunkan minat oknum birokrat melakukan korupsi.

Kemerdekaan Terpidana

Penulis sangat prihatin dengan tindakan negara melalui Kementerian Hukum dan HAM yang telah menunda hak terpidana untuk memperoleh remisi dan bebas bersyarat yang notabene didasarkan pada ketentuan undang-undang.

Sebuah instruksi Menteri Hukum dan HAM dapat menegasikan perintah undang-undang hanya karena aspirasi publik dan tidak jelas pula publik yang mana yang diakomodasi Menteri Hukum dan HAM.Dua orang di antaranya adalah Paskah Suzetta dan Hafiid,dua orang tokoh partai politik dan mantan pejabat negara.

Subscribe to Subscribe to