Sidang dengan terdakwa Syarifudin Umar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11). Kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang, menolak saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Junimart, tiga saksi yang merupakan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rawan konflik kepentingan. Saksi dinilai akan subyektif dalam memberikan keterangan.
Polri merahasiakan hasil pengejaran Interpol terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nunun Nurbaeti Darajatun. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengungkapkan, pihaknya masih terus berkordinasi dengan 188 negara anggota Interpol
Setelah sempat tertunda beberapa kali, persidangan praperadilan yang dimohonkan M Nazaruddin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (07/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon majelis hakim menolak permohonan Nazaruddin.
Dalam amar permohonannya, Nazaruddin meminta agar pengadilan menyatakan penyitaan beberapa barang miliknya yang disita oleh termohon KPK tidak sah.
TIDAK bisa dimungkiri, pemberantasan korupsi belakangan ini terasa makin sulit. Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang seharusnya menjadi lembaga penjera bagi tersangka korupsi malah jadi ”penyelamat”. Sejumlah koruptor dibebaskan. Meski ada koruptor divonis, aspek penjeraannya ternyata kurang sekali menimbulkan efek. Pasalnya, ada fasilitas pengurangan masa hukuman (remisi). Dengan remisi, para pengerat uang negara tak perlu meringkuk lebih lama di hotel prodeo.
Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan, menjadi batal demi hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya bersandar pada kepastian hukum semata tetapi juga rasa keadilan dan kemanfaatan. Ramuan hukum berdasarkan kepastian,keadilan, dan kemanfaatan itulah yang akan selalu menjadi pegangan kami dalam membuat kebijakan.Hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil (summum ius summa iniuria). Meski demikian, kepastian dan prosedur hukum tetap tidak dapat ditinggalkan begitu saja.
Keputusan pengadilan tipikor daerah yang sering kali memvonis bebas terdakwa korupsi disayangkan berbagai pihak.
Atas dasar itu, sejumlah kalangan mengusulkan agar keberadaan pengadilan itu dievaluasi. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bahkan mengusulkan agar pengadilan tipikor di daerah dibubarkan saja.Kontan saja pernyataan Mahfud mendapatkan tanggapan pro dan kontra. Lalu, apa penjelasan Mahfud terkait hal tersebut? Berikut wawancaranya dengan SINDO di Jakarta kemarin.
Anda mengusulkan pembubaran pengadilan tipikor daerah, apa alasannya?
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang tergabung dalam majelis kehormatan hakim (MKH), akan menyidangkan empat hakim yang diduga melanggar kode etik, dan perilaku hakim dalam waktu dekat.
Banyaknya keluhan pencari keadilan tentang perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perlu mendapat perhatian serius.
Salah satu yang disorot publik belakangan ini adalah soal integritas dan profesionalitas hakim yang masih jauh dari harapan, termasuk hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam dua bulan terakhir, ada 40 terdakwa korupsi dibebaskan hakim Pengadilan Tipikor di berbagai daerah sehingga memantik usulan agar Pengadilan Tipikor di daerah dibubarkan.
Mahkamah Agung dinilai tidak mendukung prinsip Undang-Undnag Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Lembaga ini tidak memiliki infrastruktur yang mendukung akses informasi bagi publik.
”Pisau hukum menjadi tumpul untuk membedah kasus korupsi yang menelan uang rakyat miliaran rupiah”