Kasus Korupsi Pengangkutan Kereta Eks Jepang

2KPK Harus Dalami Keterlibatan Semua Aktor

Kasus pengangkutan kereta bekas hibah dari Jepang telah menjerat mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro dan Direktur Keselamatan & Teknik Sarana, Asriel Syafei.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Soemino pada November 2011.

Sayangnya, kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut kemudian berhenti hanya sampai disitu. KPK tidak mengembangkan kasus untuk menjerat seluruh aktor yang diduga terlibat.



Tim eksaminasi publik Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kejanggalan dalam vonis putusan terhadap Soemino. Setelah mengeksaminasi putusan no 38/pid.B//TPK/2011/PN.JKT.PST, tim eksaminator menemukan fakta bahwa jaksa penuntut umum tidak optimal dalam penerapan pasal dan penggalian fakta-fakta persidangan. Akibatnya, putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim rendah.



"KPK harus mengusut semua yang terlibat. Patut diduga ada keterlibatan Menteri Perhubungan ketika itu yang dijabat oleh Hatta Rajasa," ujar Alvon Kurnia Palma, salah seorang anggota tim eksaminator yang juga Ketua YLBHI, dalam konferensi pers di sekretariat ICW, Jakarta, Senin (13/2).



Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Febri Diansyah menegaskan, KPK tidak boleh berhenti hanya sampai pada Dirjen Perkeretaapian. Semua nama yang disebut di pengadilan harus ditelusuri keteribatannya.



"Kami menemukan hal yang prinsip, KPK harus mengevaluasi jaksa penuntut umum yang mengabaikan sejumlah fakta. Misalnya, tidak ada pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Jon Erizal yang disebutkan turut berangkat ke Jepang. Sebagaimana kita tahu, Jon juga berstatus sebagai bendahara partai pada waktu itu," kata Febri.



Tim eksaminator meminta KPK mengevaluasi jaksa penuntut umum, karena jaksa tidak optimal dalam membuat dakwaan. Jaksa juga kurang maksimal dalam menghadirkan saksi-saksi, termasuk Menteri Perhubungan yang berulangkali disebutkan dalam dakwaan dan keterangan terdakwa.



Majelis hakim juga dinilai bersikap meringankan terdakwa. Hakim langsung membuktikan dakwaan subsidair tanpa terlebih dahulu menggali dakwaan primair. “Konsekwensinya pada vonis yang dijatuhkan. Vonis yang diberikan hakim ringan dan cenderung tidak memberikan efek jera. Sangat jarang hakim memberikan vonis tinggi,” tukas Febri.Farodlila

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan