KORUPSI yang merisaukan Indonesia hari-hari ini mengancam tiap manusia Indonesia sebab bersangkut paut dengan ketamakan, yaitu nafsu tak kunjung habis akan pemilikan. Meski sama-sama nista, korupsi dan ketamakan berbeda hakikat. Korupsi itu tindak kriminal, bisa diusut hukum positif. Ketamakan cuma nafsu, bukan laku, tak bisa langsung dijerat hukum sebab ia sepenuhnya ”iman” dan moral pribadi yang salah satu unsurnya terpenting adalah hati nurani pribadi pula.
”Integralisasi penyidikan tipikor di Indonesia sebenarnya dapat disederhanakan dengan membentuk badan penyidik khusus”
BELAKANGAN ini media massa memberitakan beberapa anggota DPR pamer mobil mewah. Ada wakil rakyat memiliki mobil seharga Rp 1 miliar, bahkan Rp 7 milar, dan membawanya ke gedung DPR. Di sisi lain banyak orang hidup dalam kondisi ekonomi sulit. Berita itu makin hangat tatkala ada wakil rakyat yang mengendarai mobil seharga Rp 1 miliar itu berkata, ”Saya mengendarai mobil mewah, apa salahnya?”
”bukti 2-3 surat Sri Mulyani kepada SBY yang berisi laporan tentang kondisi Bank Century (waktu itu) dan langkah-langkah KKSK yang belum menyehatkan bank itu”
RAKYAT tak mau lagi dibohongi, dan mereka terus menagih upaya konkret penegak hukum menuntaskan kasus bailout Bank Century.
”Politikus muda yang banyak terekspose di media lebih berkesan sedang terlibat masalah, atau setidaknya diduga terlibat"
HASIL survei yang dirilis Lingkaran Survei Indonesia (LSI) beberapa waktu lalu antara lain menunjukkan hanya sekitar 24% masyarakat yang menilai politikus muda itu baik. Data lain menunjukkan penilaian masyarakat yang menganggap bahwa tidak ada bedanya antara politikus yunior dan senior. Hasil survei lembaga lain pun menunjukkan belum munculnya politikus muda yang popularitasnya mampu bersaing dengan politikus senior.
"Kontrol itu sejatinya pengendalian dini untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kejadian berindikasi korupsi"
TOPIK korupsi selalu menjadi pembicaraan hangat di ruang publik. Dalam praktiknya, korupsi sangat sukar, bahkan hampir tidak mungkin diberantas, di samping sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi sejak reformasi digulirkan sudah dilakukan lewat berbagai cara, antara lain dengan menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk instruksi presiden.
Kami menyediakan naskah peraturan; undang-undang, peraturan pemerintah, inpres yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
------
TAP MPR:
Undang-Undang:
Untuk menyambut pemberlakuan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka ICW sebagai badan publik menyediakan beberapa informasi yang terkait Indonesia Corruption Watch.
---------------------
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
INDONESIA CORRUPTION WATCH
ICW melakukan riset tentang sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), yang salah satu point nya adalah pengambilalihan pengelolaan jamkesmas oleh kementerian kesehatan yang dinilai illegal. Kajian ini adalah bagian dari riset ICW melalui CRC (Citizen Report Card) yang dilakukan di Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang pada kurun waktu 2008 hingga awal 2009.
Lembaga PIAR NTT melakukan kajian dan evaluasi terhadap kasus korupsi di NTT selam tahun 2009. Temuan utamanya adalah bahwa sektor pengadaan barang dan jasa telah menjadi sarang koruptor di NTT.