Nyalon Bupati Lagi, Politikus; Demokrat Suap Anggota KPU

Keinginan Fahuwusa Laia untuk kembali menjadi bupati Nias Selatan harus berakhir di meja hijau. Politikus Partai Demokrat itu ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap anggota KPU Saut Hamonangan Sirait.

Caranya memberikan uang kepada Saut cukup unik. Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna dipaparkan, pemberian uang itu terjadi tanggal 13 Oktober 2010 di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.

Suap Wisma Atlet; Tersangka Baru Orang Parpol

Dalam waktu dekat kemungkinan akan ada tersangka baru kasus suap wisma atlet. Tersangka itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), beberapa waktu lalu. Penegasan itu disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

”Kemungkinan akan ada tersangka baru. Tunggu saja,” ujarnya sesuai menghadiri acara peluncuran bukunya berjudul ’’Busyro Muqoddas; Penyuara Nurani Keadilan’’ di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (8/11).

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan

Setelah sempat tertunda beberapa kali, persidangan praperadilan yang dimohonkan M Nazaruddin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (07/11).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon majelis hakim menolak permohonan Nazaruddin.
Dalam amar permohonannya, Nazaruddin meminta agar pengadilan menyatakan penyitaan beberapa barang miliknya yang disita oleh termohon KPK tidak sah.

Tim Evaluasi Harus Dibentuk

Pemerintah diminta segera membentuk tim evaluasi keberadaan pengadilan tipikor daerah. Hal ini sebagai tindak lanjut usulan pembubaran pengadilan tersebut.

Tim itu juga harus difungsikan menyelidiki banyaknya vonis bebas terdakwa koruptor yang dikeluarkan pengadilan tipikor daerah.Pasalnya, putusan itu dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat. Hal itu ditegaskan pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaparta.

Meski Belum Terbukti Harta Bisa Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih memprioritaskan pengembalian aset negara yang hilang akibat ulah oknum-oknum pelaku tindak pidana korupsi.

DPR Tidak Perlu Lakukan Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK

Delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diserahkan Presiden kepada Komisi III DPR RI hingga kini masih tertahan nasibnya. Mereka masih harus melewati berbagai tahapan seleksi lanjutan dan menjalani fit and proper test oleh DPR. Proses panjang ini dinilai berbelit-belit, karena calon yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) telah mengerucut ke empat nama dengan peringkat teratas.

Menghitung Kerugian Negara Akibat Illegal Logging

Nilai kerugian negara akibat praktik pembalakan liar (illegal logging) ataupun pembabatan hutan secara legal namun penuh rekayasa suap dan korupsi, telah menyebabkan kerusakan luar biasa. Tak hanya kerusakan ekosistem hutan yang menopang kehidupan masyarakat, praktik illegal logging dan "legalized logging" ini juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dana Freeport; Kapolri Belum Lapor Presiden

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengenai pemberian dana PT Freeport Indonesia ke sejumlah personel kepolisian yang mengamankan perusahaan asal AS itu. Namun, laporan secara luas mengenai kondisi di Papua telah disampaikan kapolri kepada Presiden.

”Saya belum dengar laporan secara khusus soal itu (dana Freeport-Red). Tapi kapolri senantiasa update mengenai perkembangan ketertiban nasional,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha di Bina Graha, Senin (7/11).

Vonis Bebas Terdakwa Korupsi ; MA Tolak Disalahkan

Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas merebaknya vonis bebas terdakwa korupsi. MA dinilai kurang teliti saat merekrut para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Namun, MA menolak disalahkan. Juru Bicara Mahkamah Agung Hatta Ali mengakui ada hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor daerah yang bermasalah.

Namun demikian, meski perekrutan hakim merupakan tanggung jawab institusinya, ia meminta publik tidak menyalahkan MA. ”Soal hakim bermasalah, itu di luar sepengetahuan kami,” kata Hatta, Senin (7/11).

Gayus Klaim BAP Iwan di Bawah Tekanan

Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, kecewa dengan ketidakhadiran mantan Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11).

Kesaksian yang bersangkutan penting didengar sebab Gayus mengklaim keterangan Iwan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di bawah tekanan. Iwan telah dua kali tidak datang memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Subscribe to Subscribe to