Keinginan Fahuwusa Laia untuk kembali menjadi bupati Nias Selatan harus berakhir di meja hijau. Politikus Partai Demokrat itu ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap anggota KPU Saut Hamonangan Sirait.
Caranya memberikan uang kepada Saut cukup unik. Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna dipaparkan, pemberian uang itu terjadi tanggal 13 Oktober 2010 di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.