Calon pimpinan KPK Yunus Husein menyatakan berani memanggil dan meminta keterangan pimpinan negara terkait kasus dana talangan Bank Century. Syaratnya, dilakukan secara bersama-sama dengan komisioner KPK yang lain dan ada dukungan dari DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri serta dua anggota DPRD, Agung Purno Sardjono dan Sumartono.
Meskipun pemeriksaan dilakukan di Semarang, jauh dari kantor KPK di Jakarta, komisi antikorupsi tetap bertindak proposional dan profesional.
”Dijamin kami akan berlaku objektif dan independen dalam penyidikan ini,” tegas Wakil Ketua KPK M Jasin di Semarang, Rabu (30/11).
Jasin membantah kedatangannya ke Kota Lumpia itu berkaitan dengan kasus suap sekda.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa menerima suap berupa lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI).
Uang tersebut merupakan pelicin agar PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dakwaan itu diungkapkan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11).
Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 Muhammad Nazaruddin kembali menebar tudingan.
Kali ini, dia menuduh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menghalang-halangi penanganan kasus pembangunan kompleks olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
''Saya lihat proyek Hambalang akan disetop oleh Pak Busyro (Ketua KPK),'' tegas Nazaruddin usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/11).
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas, Bahasyim Assiffie, karena ada kesalahan penerapan hukum di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan mengkaji dan mempelajari pembentukan lembaga pengawas pemasyarakatan.
DPR akan merevisi Undang- Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun rencana tersebut dinilai akan memangkas kewenangan lembaga antikorupsi itu.
Saat ini DPR telah melakukan kajian untuk merevisi UU tersebut. Di antara kewenangan KPK yang akan direvisi adalah kewenangan penyitaan dan penggeledahan yang menurut DPR terlalu luas.Selain kewenangan penggeledahan,Komisi III DPR juga akan merevisi kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sebesar Rp4,675 miliar. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Nazaruddin mengupayakan supaya PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.
Seleksi calon pimpinan KPK (capim KPK) tengah berlangsung dan tidak berbeda dengan seleksi pimpinan KPK jilid I dan II.
Dorongan untuk mengumumkan pembayar pajak terbesar kembali mendapat sorotan ketika majalah Forbes mengungkap daftar 40 orang terkaya Indonesia.