SATU per satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ”diinterogasi” anggota Komisi III DPR yang menyelesaikan fit and proper test (SM, 01/12/11). Dari delapan calon, DPR akan memilih empat untuk ditetapkan menjadi pimpinan komisi antikorupsi itu.
Pemberantasan korupsi di Tanah Air belum menunjukkan gebrakan berarti. Pemerintah dituntut bekerja keras melakukan perbaikan seperti reformasi birokrasi dan institusi penegak hukum.
Rilis teranyar Transparency International (TI) tentang corruption perceptions index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IPK) menyebutkan bahwa dari 183 negara yang disurvei, Indonesia mendapat skor 3,0 di posisi ke-100.
Pelaku koruptor dinilai tidak pantas mendapat tempat layak, apalagi terhormat. Mereka seharusnya diberi tempat terhina di tengah-tengah masyarakat.
Hal itu ditegaskan pengamat politik Ray Rangkuti, menanggapi permohonan aktif Wali Kota Bekasi Nonaktif Mochtar Muhammad kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Menurut Ray, meskipun telah mendapat putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung, kasus Mochtar masih diproses secara hukum karena KPK mengajukan kasasi.
Proses uji kelayakan dan kepatutan delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai. Hari ini Komisi III DPR akan memilih empat dari delapan calon dengan cara voting.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Eva Kusuma Sundari mengatakan, delapan calon sama-sama punya peluang untuk dipilih. Setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, kedelapan calon sama-sama punya kelebihan dan kekurangan.Karena itu, yang lebih diperhatikan oleh masing-masing fraksi, khususnya FPDIP,adalah independensi calon.
Bahasa hukum adalah bahasa harap maklum.Masyarakat awam diandaikan mengerti apa yang dituliskan dalam pasal, ayat, dengan kalimat dan anak kalimat yang ditandai dengan koma.
Pintu masuk utama kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/12/2011) dibentangi "garis polisi". Bukan oleh polisi dan bukan lantaran telah terjadi peristiwa tindak pidana, pembentangan "garis polisi" justru dilakukan oleh aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih kurang mendapat perhatian. Hal itu menjadikan mereka tidak maksimal dalam bekerja dan terkesan mandul dalam menuntaskan berbagai perkara di instansinya masing-masing.
Kenyataan itu terekam dalam Rapat Koordinasi (rakor) Penyidik Polri dengan PPNS Jateng di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (30/11).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng mencanangkan program bebas korupsi di delapan lembaga pemasyarakatan (lapas). Delapan lapas itu sebagai percontohan, yang selanjutnya akan diikuti lapas lain.
Kedelapan Lapas tersebut di antaranya Lapas Wanita Bulu Semarang, Lapas Pekalongan, Rutan Purbalingga, Rumah Barang Sitaan Negara Purbalingga, dan Balai Pemasyarakatan Semarang.
Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, kembali dipanggil penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Rabu (30/11).
Tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga itu menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi keterangan pada pemeriksaan pertama, Jumat (25/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi layanan publik di Provinsi Jawa Tengah. Kota Semarang menjadi prioritas utama. Pasalnya, berdasarkan survei integritas yang dilakukan KPK pada 60 pemerintah kota se-Indonesia, Semarang menduduki peringkat terburuk keempat.
Pelayanan publik terbaik dilakukan Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau, dengan nilai 7,77. Pelayanan publik terburuk adalah Pemerintah Kota Metro Lampung dengan nilai 3,15.