Permintaan Perlindungan Saksi Naik

Permintaan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Masyarakat yang menjadi korban maupun saksi kejahatan semakin sadar meminta perlindungan pada lembaga ini. Pada 2008, LPSK melindungi kurang 20 orang korban dan saksi.

Angka ini meningkat pada 2009 dengan perlindungan pada 60 orang, kemudian naik pada 2010 menjadi 154 orang, sedangkan tahun 2011 mencapai 325 orang. “LPSK berusaha memberi perlindungan saksi dan korban kejahatan secara layak,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kemarin. (mnlatief)
Sumber: Koran Sindo, 6 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan