Berantas Korupsi, Perbaiki Layanan Publik

Pemberantasan korupsi harus dimulai melalui perbaikan layanan publik dalam bidang yang paling menyentuh masyarakat. Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa menjelaskan, pemerintah baik pusat maupun daerah harus fokus pada pembenahan pelayanan publik, terutama yang berinteraksi dengan pelaku bisnis dan rakyat.

Layanan dasar itu seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dokumen pertanahan, dan pembuatan KTP. Mas Achmad merujuk hasil survei Transparency International (TI) yang menyebut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia hanya berada di angka 3 dalam skala 10.

Indeks tahun sebelumnya adalah 2,8. “Hasil itu menandakan apa yang telah dilakukan belum berdampak pada kepercayaan dan kepuasan publik yang diwakili responden. Dengan demikian, kita harus lebih cerdas dan bekerja keras lagi menyusun road map agar bisa mencapai skor 5 pada 2014,” jelas Mas Achmad.

Komitmen
Selain pelayanan publik, penyusunan Indeks Peringkat Korupsi juga menyurvei pelayanan institusi hukum. Karena itu, pelayanan publik harus diimbangi pembenahan sektor hukum. “Penegakan hukum yang sedang berlangsung perlu ditinjau kembali dan dicarikan terobosan-terobosan yang cerdas,” tambahnya.

Menurutnya, perlu ada komitmen di antara institusi hukum dan birokrasi untuk melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2011 tentang Pencegahan Korupsi.

Jika reformasi birokrasi berjalan sesuai dengan rencana diiringi program aksi pencegahan korupsi 2012 yang akan dicanangkan Desember ini, dia yakin indeks Indonesia akan naik signifikan tahun depan.

Menurut Mas Achmad, satu syarat lagi untuk memicu kenaikan Indeks Persepsi Korupsi adalah sinergi antara lembaga-lembaga yang berwenang memberantas korupsi. Termasuk DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), institusi penegak hukum, dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) serta Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. (D3-65)
Sumber: Suara Merdeka, 5 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan