Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas, Bahasyim Assiffie, karena ada kesalahan penerapan hukum di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan mengkaji dan mempelajari pembentukan lembaga pengawas pemasyarakatan.
DPR akan merevisi Undang- Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun rencana tersebut dinilai akan memangkas kewenangan lembaga antikorupsi itu.
Saat ini DPR telah melakukan kajian untuk merevisi UU tersebut. Di antara kewenangan KPK yang akan direvisi adalah kewenangan penyitaan dan penggeledahan yang menurut DPR terlalu luas.Selain kewenangan penggeledahan,Komisi III DPR juga akan merevisi kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sebesar Rp4,675 miliar. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Nazaruddin mengupayakan supaya PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.
Seleksi calon pimpinan KPK (capim KPK) tengah berlangsung dan tidak berbeda dengan seleksi pimpinan KPK jilid I dan II.
Dorongan untuk mengumumkan pembayar pajak terbesar kembali mendapat sorotan ketika majalah Forbes mengungkap daftar 40 orang terkaya Indonesia.
Harta Terkecil, Handoyo Merasa Sangat Kaya
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan siap mati jika nanti memimpin komisi antikorupsi itu.
’’Korupsi merupakan perang luar biasa. Saya katakan kepada keluarga, persoalan korupsi, saya siap (mati) syahid. Bukan mati di tempat tidur. Apakah ditembak, apakah dikerjain koruptor. Itu niat saya,’’ tegasnya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di depan anggota Komisi III DPR, Selasa (29/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi calon tersangka baru dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan APBD Kota Semarang.
Tersangka baru tersebut berasal dari unsur birokrat atau anggota DPRD. Itu merupakan hasil dari pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat Pemkot beberapa hari ini.
’’Hasil pemeriksaan itu menghasilkan keterangan yang signifikan untuk menghadirkan tersangka baru,’’ ungkap Kepala Biro Humas KPK Johan Budi, kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun dakwaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games itu akan menjalani sidang perdana, hari ini. Nazar akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo (SAM) sebagai tersangka kasus dugaan suap impor Tetraethyl Lead (TEL) tahun 2005. "KPK telah meningkatkan status ini dari penyelidikan ke penyidikan.
KPK telah menetapkan SAM sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (29/11). Menurut Johan, SAM dijerat dengan Pasal 12 huruf ab dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Komisi antikorupsi, kemarin, juga memeriksa lima mantan pejabat PT Pertamina.