Dugaan Korupsi di UNJ - Kejagung Lirik Tersangka Lain

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan penunjang laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Saat ini, tim penyidik masih meningkatkan penyidikan kasus tersebut.“Itu kewenangan penyidik, kalau memang ditemukan bukti ada keterlibatan pihak-pihak,tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.Lihat saja hasil penyidikan tim penyidik,” kata Jampidsus Andhi Nirwanto seusai acara sarasehan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan penunjang laboratorium di UNJ. Keduanya adalah Pembantu Rektor III selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Fakhrudin dan dosen Fakultas Teknik selaku ketua panitia lelang Tri Mulyono. Menurut Andhi,dalam kasus ini diduga terjadi penggelembungan harga atau mark-up.

Sebagian spesifikasi barang juga diketahui tidak sesuai dengan kualitas yang diinginkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad mengatakan pihaknya belum mengirimkan surat penetapan tersangka kepada dua tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik pidana khusus,yakni Fakhrudin dan Tri Mulyono. “Dalam penetapan tersangka, Kejagung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan. Kalau penahanan baru disampaikan,” kata Noor di Bandung kemarin.

Sebelumnya, Kepala Humas UNJ Widya mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejagung mengenai penetapan tersangka. Dia pun mengaku masih mempelajari kasus yang melibatkan petinggi universitasnya.Kasus tersebut berawal dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp17 miliar.

Namun, terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas yang diinginkan. Kerugian negara mencapai Rp5 miliar. m purwadi
Sumber: Koran Sindo, 5 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan