Penanganan kasus tindak pidana korupsi, terutama di tingkat pengadilan pertama, seringkali tak memuaskan hati. Ada banyak kasus ketika hakim menjatuhkan vonis rendah, tak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan terdakwa. Terlebih, ada sejumlah koruptor yang divonis bebas.
Masyarakat, sesungguhnya, memiliki kesempatan untuk mengawal penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum. Salah satunya, melalui eksaminasi publik atas putusan pengadilan.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengajukan delapan poin penting untuk segera ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA).
Perjanjian kerjasama antara PT Multi Capital dan BUMD PT Daerah Maju Bersaing dinilai bermasalah sejak awal. Perjanjian kerjasama diteken tanpa ada payung hukum. Poin-poin perjanjian juga cenderung merugikan pemerintah daerah.
Fungsi koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum merupakan tugas strategis yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), selain penyidikan dan penuntutan. Sayang, pada praktiknya, fungsi ini belum maksimal dilaksanakan KPK karena berbagai sebab.
Pendirian sekolah-sekolah R/SBI yang merupakan implementasi pasal 50 ayat 3 UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai salah sejak dalam konsep. Diperlukan peninjauan aplikasi dan secara komprehensif dan menyeluruh.
Koalisi Anti Mafia Kehutanan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penanganan kasus korupsi di sektor kehutanan. Sektor ini dinilai penting karena nilai kerugian negara yang diakibatkan sangat besar serta mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.