KPK Diminta Serius Jerat Mafia Hutan

Koalisi Anti Mafia Kehutanan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penanganan kasus korupsi di sektor kehutanan. Sektor ini dinilai penting karena nilai kerugian negara yang diakibatkan sangat besar serta mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.

Dalam audiensi dengan pimpinan KPK di lantai 3 Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/5/2012), Koalisi menyampaikan laporan sejumlah kasus korupsi kehutanan yang belum tuntas ditangani aparat penegak hukum, termasuk oleh KPK.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, KPK telah menangani 6 kasus korupsi di sektor kehutanan. Dari kasus tersebut, ada 21 aktor telah diproses oleh KPK, bahkan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor dan sebagian besar telah menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan. Namun Emerson menilai kasus itu belum tuntas sepenuhnya. "Masih ada aktor-aktor yang belum tersentuh," kata Emerson kepada tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjoyanto.

Emerson menyebut dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, gubernur Riau Rusli Zainal, dan Anggoro Wijoyo, pemilik PT Masaro Radiokom yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2007.

Padahal, menurut Emerson, ada dugaan kuat keterlibatan MS Kaban yang menunjuk langsung rekanan PT Masaro Interkom sebagai perusahaan rekanan. Gubernur Riau Rusli Zainal, juga diduga kuat terlibat dalam kasus alih fungsi hutan karena telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) secara tidak sah.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rusli Zainal ini mirip dengan yang dilakukan Tengku Azmun Jafar, maka menjadi aneh ketika gubernur Riau ini tidak ditetapkan sebagai tersangka," tukas Emerson.

Peneliti dari Jikalahari Riau, Susanto Kurniawan, menambahkan, dugaan keterlibatan Rusli Zainal terungkap dalam persidangan tiga mantan kepala dinas kehutanan yang saat ini telah divonis. Santo melihat adanya permainan antara kepala daerah dan pengusaha yang secara aktif mendorong terbitnya peraturan yang melawan hukum demi mendapat ijin usaha. "Terlihat memang ada keterlibatan aktif dari perusahaan, KPK bisa mulai membidik kejahatan korporasi," tegasnya. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan