Arman Sahri Harahap : Laporan Masyarakat Harus Disertai Bukti Awal

Masyarakat punya peran penting sebagai pengawas dana pendidikan. Kewenangan itu dimiliki oleh orangtua siswa dan dilegalkan dalam bentuk komite sekolah, yang berhak mengawasi pengelolaan dana-dana sekolah, baik yang berasal dari pemerintah maupun yang dihimpun dari masyarakat. Namun, ketika peran komite sekolah mandul, orangtua siswa tidak boleh lantas berdiam diri. Meskipun tidak terdaftar sebagai anggota komite, mereka tetap punya hak untuk menjadi watchdog, dan bertindak bila mencium adanya kecurangan.

Fasli Jalal : Pengawasan Masyarakat Cegah Korupsi di Sekolah

Pengucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) seringkali menimbulkan masalah. Pengelolaan yang tertutup membuat penyelewengan dana sulit dibongkar. Padahal, potensi korupsi di wilayah ini sangat besar. Dari data Badan pemeriksa keuangan (BPK), ditemukan fakta bahwa "enam dari sepuluh sekolah menyelewengkan dana BOS".

Abdul Rahman Ma'mun : Memperkuat Pisau Transparansi

Sejak disahkan pada 2008, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi "pisau" baru untuk mendukung transparansi informasi. Undang-undang ini menjamin hak warganegara untuk mendapatkan informasi dari badan publik, baik milik pemerintah maupun badan publik nonpemerintah.

Adrianus Meliala: Solidaritas Tinggi, Polri Sulit Buka Rekening Gendut

adrianusPolisi selalu punya alasan untuk menolak memberikan data rekening gendut perwira tinggi Polri kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam sidang adjudikasi sengketa informasi antara ICW dengan Mabes Polri di Komisi Informasi Pusat (KIP), pihak polisi menolak membuka data rekening karena proses penyelidikan belum selesai. Rekening yang sedang diproses, tidak dapat diakses.

IGK Manila : Sepakbola Indonesia Rawan Korupsi

igkSeruan publik yang menuntut Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Nurdin Halid semakin gencar pascapergelaran Piala AFF 2010. PSSI dinilai gagal menyelenggarakan event olahraga terbesar Asia Tenggara itu karena manajemen kompetisi yang buruk dan maraknya praktik korupsi.

Anak Muda Malu Korupsi

2

Kaum muda harus bergerak melawan korupsi. Muda bukan berarti tidak mampu, justru, muda adalah waktu untuk membekali diri dengan nilai-nilai antikorupsi.

Anak Muda Malu Korupsi

2

Kaum muda harus bergerak melawan korupsi. Muda bukan berarti tidak mampu, justru, muda adalah waktu untuk membekali diri dengan nilai-nilai antikorupsi.

SMK 25 Menolak Lupa pada Koruptor

1

Gayus Halomoan Tambunan, barangkali menjadi koruptor paling populer di Indonesia saat ini, setidaknya bagi para siswa SMK 25 Jakarta. Ketika wajah Gayus tidak nampak dalam daftar terpidana kasus korupsi yang dibuat ICW, sejumlah siswa ribut mempertanyakan dimana keberadaannya.

SMK 25 Menolak Lupa pada Koruptor

1

Gayus Halomoan Tambunan, barangkali menjadi koruptor paling populer di Indonesia saat ini, setidaknya bagi para siswa SMK 25 Jakarta. Ketika wajah Gayus tidak nampak dalam daftar terpidana kasus korupsi yang dibuat ICW, sejumlah siswa ribut mempertanyakan dimana keberadaannya.

Memperkuat Undang-Undang KPK

Ketidakmampuan Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus korupsi akbar (grand corruption), seperti kasus Bank Century, cek pelawat, dan Wisma Atlet secara adil, tuntas, serta obyektif terus menuai sinisme publik. Apabila hal ini dibiarkan, kepercayaan publik (public trust), yang krusial bagi eksistensi dan efektivitas kinerja KPK, akan terus menurun. Tanpa tindakan yang strategis dan komprehensif, masyarakat suatu saat nanti akan memandang KPK tidak berbeda dengan institusi penegak hukum lain yang korup, tidak memiliki kredibilitas, dan tidak berdaya memberantas korupsi.

Subscribe to Subscribe to