Intan, melongok keluar ketika saya mulai membidikkan kamera. Bukan lewat jendela. Kepala mungilnya menerobos dinding kelas yang bolong melompong.
Penggunaan undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dinilai akan lebih efektif menjerat pelaku tindak kejahatan di sektor kehutanan. Penanganan kasus kejahatan hutan yang sistematis tidak dapat diatasi hanya dengan menggunakan UU Kehutanan.
Proyek pengadaan 6 pesawat Sukhoi SU 30 MK2 oleh Kementerian Pertahanan dikhawatirkan merugikan negara hingga Rp 800 miliar-1,5 triliun. Pemerintah diminta mengawasi proses pengadaan barang di Kemenhan yang dianggarkan mencapai Rp 150 triliun untuk periode 4 tahun.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap 7 terpidana kasus korupsi dinilai menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. Presiden diminta segera mengambil langkah tegas, mengeluarkan aturan hukum yang lebih rinci untuk mengatur prosedur pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) masih dianggap macan kertas, karena tidak memiliki fungsi eksekusi. Bekerjasama dengan Mahkamah Agung, putusan KIP kini memiliki kekuatan untuk eksekusi secara paksa.
Proses seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai rawan konflik kepentingan. Komposisi pansel masih didominasi orang-orang berlatar belakang industri sektor keuangan.
Presiden SBY menyatakan mendukung pemiskinan koruptor (Kompas, 3/3). Pernyataan ini respons atas vonis pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Gayus HP Tambunan yang memerintahkan harta mantan pegawai pajak tersebut dirampas untuk negara.
Gayus dijerat pasal korupsi dan pencucian uang. Pemiskinan seperti apa yang ada dalam pikiran Presiden? Konsep yang tentu tak boleh hanya bersifat reaksioner dan berhenti pada konsumsi pencitraan semata. Jika dicermati, wacana pemiskinan muncul lantaran kekecewaan mendalam pada realitas penghukuman kita.
Anggaran pendidikan rawan dikorupsi karena sistem pengawasan lemah. Lembaga pendidikan harus menerapkan tata kelola yang baik (good governance) untuk mempromosikan gerakan antikorupsi.