Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK!!

Release Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan

Pemerintah terkesan berusaha untuk menyiasati putusan MK terkait dengan penyelenggaraan RSBI. Hal tersebut terlihat dari pernyatan yang disampaikan oleh Mendikbud dan pejabat teras Kemendikbud yang akan menyelenggarakan SKM (Sekolah Berkategori Mandiri) untuk mengganti (R)SBI yang telah dihapus oleh MK pada tanggal 8 Januari 2013. Selain itu, pemerintah juga akan menyiasati anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk program RSBI di jadikan dana hibah kompetisi.

Dua kebijakan Mendikbud ini jelas bertentangan dengan semangat putusan MK yang menyatakan bahwa R/SBI bertentangan dengan konstitusi. Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas bertentang dengan konstitusi karena prinsip dan semangat penyelenggaran (R)SBI bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, penyelenggaran SKM yang akan didukung oleh dana hibah kompetisi jelas bertentang dengan semangat tersebut karena akan menimbulkan diskriminasi dikalangan sekolah maju dan terbelakang. Alokasi dana hibah tersebut jelas mudah ditebak karena pasti aka jatuh pada sekolah bermutu di pulau Jawa dan tidak pada sekolah diluar jawa.

Oleh karena itu, terkait dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 8 Januari 2013 terkait pengujian pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas (dasar penyelenggaraan R/SBI) bertentangan dengan UUD 1945, maka kami menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi hakim MK karena telah memutuskan bahwa pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas bertentang dengan UUD 1945
  2. Pemerintah dan DPR untuk segera mematuhi putusan ini dengan tidak menciptakan satuan pendidikan baru yang memiliki prinsip dan semangat sama dengan R/SBI atau pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang telah diputus MK karena bertentangan dengan konstitusi.
  3. Pemerintah pusat dan daerah memerintahkan pada 1300-an sekolah bersatus R/SBI untuk segera menghentikan penggunaan APBN dan APBD untuk program dan kegiatan R/SBI tersebut.
  4. Pemerintah pusat dan daerah memerintah pada 1300-an sekolah R/SBI untuk menghentikan dan mengembalikan dana yang telah dihimpun dari masyarakat.
  5. Pemerintah pusat untuk menghentikan seluruh program dan kegiatan terkait dengan R/SBI.
  6. Pemerintah dan penegak hukum harus menertibkan penyelenggaraan satuan pendidikan atau program pendidikan yang tidak sesuai dengan UU Sisdiknas.

Pemerintah sebaiknya mencari strategi dan program lain yang tidak bertentangan dengan konstitusi untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Jakarta, 9 Januari 2013

Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan

Andi Muttaqien (Kuasa Hukum, 08121996984), Wahyu Wagiman (Kuasa Hukum, 085218664128), Lody Paat (Koalisi Pendidikan, 081807014980), Bambang WIsudo (STB, 0811932683), Jumono (Ortu Murid, 085215327964), Heru Narsono (Ortu Murid,  081315044004), Milang Ishak (ortu murid, 087780670701), Dhitta Puti (IGI, 081284111811), Itje Chodidjah (Saksi Ahli), 0816703879), Iwan Hermawan (FGII, 08122128743), Retno Listyarti (FSGI, 081389890613), Febri Hendri (MPP - ICW, 082147502175), Siti Juliantari Rachman (MPP-ICW, 085694002003), Fakhrul (FSGI, 082110065514)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan