Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kasus penghilangan ayat rokok yang diduga melibatkan sejumlah anggota Komisi Kesehatan DPR RI. Hakim menilai pemohon tidak punya kapasitas hukum untuk mengajukan praperadilan.
(Rangkuman Sidang Pra Peradilan “Korupsi Ayat Rokokâ€)
Siaran Pers Koalisi No. : 244/SK/LBH/II/2012
Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) pada 18 Maret 2010 pernah melaporkan Ketua Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ribka Tjiptaning ke pihak Kepolisian karena dugaan sebagai salah satu orang di belakang Skandal hilangnya ayat dalam Pasal 113 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau biasa lebih dikenal dengan kasus “korupsi ayat rokokâ€.
Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara terhadap mantan Bupati Jembrana I Gde Winasa dinilai tidak tepat. Majelis hakim disinyalir sengaja mengambilkeputusan yang menguntungkan terdakwa.
ICW menerima hibah satu unit mobil dari Autralia Aid (AUSAID). Serah terima dilakukan pada Jumat (18/2/2012) di kantor Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (Aipeg), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Secara simbolis mobil diterima Tama S Langkun mewakili ICW. (Foto: ICW/ Dilla)