Kasus Century dengan bukti-bukti yang lebih dari cukup juga tidak bergerak maju. Kita tampak seperti perang-perangan saja dalam pemberantasan korupsi. Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berulang-ulang mengatakan, dia akan hunus pedang dan pimpin sendiri perang melawan korupsi.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarif Hasan kemarin mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Syarif memintai penjelasan KPK terkait survei integritas KPK yang menyebut Kementeriannya dianggap paling rawan korupsi. Selanjutnya dia berjanji ke depannya akan membangun sistem pemasaran,teknologi informasi dan memperbanyak spanduk dan stiker antikorupsi.Dia juga menilai positif atas pertemuan dengan KPK tersebut.
Permintaan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Masyarakat yang menjadi korban maupun saksi kejahatan semakin sadar meminta perlindungan pada lembaga ini. Pada 2008, LPSK melindungi kurang 20 orang korban dan saksi.
Komisi Yudisial (KY) pesimistis bisa mendapatkan 15 calon hakim agung (CHA) yang diperlukan Mahkamah Agung (MA) saat ini.
Sesuai aturan UU, KY memang harus menyiapkan 15 CHA untuk kemudian diserahkan Komisi III DPR untuk dipilih lima hakim agung. Pasalnya, MA memang membutuhkan lima hakim agung.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru diminta tidak tebang pilih memberantas kasus korupsi. Mereka harus membuktikan jika mulai mengusut kasus besar dalam 100 hari kerja.
“Dalam 100 hari atau katakanlah tiga bulan ada hal-hal yang riil yang diberikan dari sejumlah kasus seperti,Century,Wisma Atlet,atau Mafia Pajak,”kata Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali saat dihubungi di Jakarta kemarin. Dia berharap KPK yang sekarang lebih “galak”dari yang sebelumnya, khususnya, dalam hal penindakan. Terlebih di dalamnya terdapat Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas.
Salah seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aryanto Sutadi, mendapat penolakan keras dari sejumlah aktivis antikorupsi. Calon yang berasal dari latar belakang kepolisian itu dinilai berpotensi melemahkan KPK.
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan membentangkan garis penghalang semacam garis polisi bertuliskan "Anticorruption Line. Aryanto Sutadi Do Not Enter" di pintu masuk gedung KPK, Kamis (1/12/2011). Sejumlah peserta aksi juga membawa poster berisi alasan penolakan terhadap Aryanto.
Mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Pembantu (Capem) Tembalang, Any Utaminingsih, masuk dalam daftar pencairan atau buron penyidik Kejati Jateng.
Pemberantasan korupsi harus dimulai melalui perbaikan layanan publik dalam bidang yang paling menyentuh masyarakat. Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa menjelaskan, pemerintah baik pusat maupun daerah harus fokus pada pembenahan pelayanan publik, terutama yang berinteraksi dengan pelaku bisnis dan rakyat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri serta dua anggota DPRD, Agung Purno Sardjono dan Sumartono.
Setelah memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Semarang, penyidik KPK pekan ini akan mulai meminta keterangan anggota Dewan. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Minggu (4/12).
Namun, Johan tidak menjelaskan apakah pemeriksaan akan dilakukan terhadap seluruh anggota Dewan atau hanya anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
’’Itu teknis penyidikan,’’ ujarnya.
Keterpilihan Abraham Samad sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 mengejutkan berbagai pihak. Bagaimana tidak, pegiat antikorupsi dari Makassar itu mampu mengungguli nama-nama tenar seperti Bambang Widjojanto dan ketua sebelumnya, Busyro Muqoddas.
ABRAHAM Samad merupakan pimpinan KPK yang paling muda. Lahir di Makassar 27 November 1966, Samad menyelesaikan pendidikan strata satu hingga strata tiga bidang hukum di Universitas Hasanuddin. Di kampung halamannya, pria berusia 45 tahun itu dikenal sebagai aktivis antikorupsi.