Pengadilan Harus Batalkan SP3 Ribka Tjiptaning Dkk

(Rangkuman Sidang Pra Peradilan “Korupsi Ayat Rokok”)
Siaran Pers Koalisi No. :  244/SK/LBH/II/2012

Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) pada 18 Maret 2010 pernah melaporkan Ketua Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ribka Tjiptaning ke pihak Kepolisian karena dugaan sebagai salah satu orang di belakang Skandal hilangnya ayat dalam Pasal 113 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau biasa lebih dikenal dengan kasus “korupsi ayat rokok”.

Proses hukum sempat berjalan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga pelapor. Polisi juga menyebutkan Ribka Tjiptaning, Aisiyah Solekan, dan Dr. Maryani A. Baramuli sebagai tersangka meskipun kemudian dibantah setelah rombongan Politisi PDIP mendatangi Mabes Polri. Proses hukum akhirnya dihentikan (SP3) setelah pada 15 Oktober 2010, Kepolisian menyatakan tidak ada unsur pidana yang dilanggar oleh Ribka dkk.

Koalisi menilai proses pemberian SP3 tersebut cacat secara hukum dan melakukan upaya praperadilan agar kasus ini dibuka kembali. Sidang permohonan pra pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (register perkara No. : 02/Pid/Prap/2012/PN.Jkt-Sel), telah melewati tahap pembuktian, kesimpulan dan akan segera memasuki tahap penjatuhan putusan pra peradilan yang rencananya dijadwalkan pada Selasa, 28 Februari 2012.

Dalam persidangan terungkap fakta-fakta yang menjadi alasan kuat agar pra peradilan ini dikabulkan oleh Hakim Tunggal yang menangani perkara ini.

Adapun fakta-fakta yang dalam persidangan antara lain :

  • Kepolisian telah menetapkan dr. RIBKA TJIPTANING, AISYAH SALEKAN, dan dr. MARYANI A. BARAMULI sebagai Tersangka.
  • Alasan SP3 “bukan tindak pidana” tidak sah karena kualifikasi dan unsur-unsur delik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan 266 KUHPidana terpenuhi. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan ahli hukum pidana Dr. Agus Surono, SH, MH.
  • Hasil pemeriksaan BAP para saksi Adrian SH dan Tri Udiartiingrum  dan keterangan keduanya dipersidangan telah berkesesuaian dan didukung oleh bukti lainnya berupa memo dari Para tersangka, sehingga dengan demikian syarat dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 183 jo 184 KUHAP telah terpenuhi.
  • Penghentian penyidikan cacat hukum dan/atau tidak sah, karena Tersangka belum pernah di BAP dan Termohon belum pernah sekalipun berkirim surat kepada Presiden untuk memohon  izin pemeriksaan terhadap  Anggota DPR (para Tersangka);
  • Adanya fakta bahwa hasil pelaksanaan Gelar Perkara pada tanggal 7 September 2010 yang dihadiri oleh Penyidik, dan Satuan Kerja terkait di lingkungan mabes Polri yang dijadikan sandaran alasan SP3 ternyata tidak ada kesimpulan untuk menghentikan penyidikan.
  • melakukan penghentian penyidikan dengan alasan bukan tindak pidana padahal sudah ada tersangkanya, tidak sesuai/bertentangan dengan yurisprudensi (putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 Agustus 1983 Reg No. 645 K/Sip/1982).

Berdasar fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, maka Koalisi menilai SP3 yang dikeluarkan oleh kepolisian batal demi hukum dan sudah semestinya penyidikan terhadap para tersangka yaitu Ribka Tjiptaning dkk dilanjutkan kembali.

Oleh karenanya Kami mendesak Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menerima dan mengabulkan seluruhnya pra pradilan yang kami ajukan dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan batal demi hukum sebagai upaya advokasi dalam mencegah dan memberantas perilaku koruptif yang dilakukan oleh para politisi

Jakarta, 26 Februari 2012
Hormat kami,

TIM ADVOKASI KOALISI ANTI KORUPSI AYAT ROKOK
Ki Agus Ahmad (Aben), Pengacara Publik LBH Jakarta  -Hp 08561085283
Akhmad Biky, Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta – Hp 085721174911
Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja ICW- Hp 081389979760

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan