ICW Desak Mendagri Pecat Bupati Aru
Mahkamah Agung (MA) telah memvonis 4 tahun penjara Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, dalam kasus korupsi APBD senilai Rp 42,5 miliar. Atas status terpidana yang telah disandang Theddy, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Mendagri Gamawan Fauzi untuk segera memecat sang bupati.
"Kami mendorong Mendagri untuk memberhentikan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi. Kan lucu kalau pemerintahan di suatu daerah dipimpin koruptor," ujar Peneliti Hukum ICW Donald Faris usai bertemu Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
Donald Faris bersama 3 rekannya dari ICW menemui Mendagri Gamawan Fauzi pagi ini. Mereka meminta agar Kemendagri segera memecat Theddy karena persoalan hukum yang menjeratnya.
Menurut Donald, Mendagri Gamawan Fauzi merespon positif desakan dari ICW. Namun Kemendagri harus menunggu eksekusi dari Kejaksaan Agung.
"Mereka harus koordinasi dengan Kejagung. Seharusnya secara hukum Mendagri tak perlu ragu. Putusan MA bisa menjadi landasan bagi Mendagri untuk memberhentikan Bupati Aru," tuturnya.
"Kami juga akan mendorong Kejagung untuk mengeksekusi Bupati Aru secepat mungkin," lanjut Donald.
Bupati Aru non-aktif Theddy Tengko, berhasil lolos dari eksekusi yang akan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung. Penangkapan Theddy dilakukan di Hotel Grand Menteng, Jakarta Pusat. Saat akan di bawa ke Maluku untuk menjalani masa hukuman, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Rabu (12/12) malam eksekusi terhadap Theddy tak bisa dilakukan, meski ada pihak Polres Bandara di lokasi. Jaksa memilih mundur setelah melihat situasi tak kondusif. Terpidana korupsi itu pun dilepas. (rmd/try/Nur Khafifah)
Sumber: detikNewsJumat, 28/12/2012 12:00 WIB
Berikut surat kepada mendagri selengkapnya:
-------------
Jakarta, 26 Desember 2012
Nomor: /SK/BP/ICW/ XII/12
Kepada Yth:
Bapak Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi. S.H.,M.M
di,- Jakarta
Perihal:Permintaan Pemberhentian Theddy Tengko, S.H., M.Hum. Sebagai Bupati Kepulauan Aru.
Dengan hormat,
Menyikapi persoalan pengaktifan kembali Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, S.H., M.Hum melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :131.81-763 Tahun 2012, maka Indonesia Corruption Watch bermaksud menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa Tengko, S.H., M.Hum merupakan terpidana kasus korupsi Penyalahgunaan APBD Kabupaten Aru sebesar Rp. 42,5 Milyar rupiah. Mahkamah Agung dalam Petikan Putusannya No. 161 K/PID.SUS/2012 Mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan Theddy Tengko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara kepada yang bersangkutan;
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2012, Theddy Tengko, S.H., M.Hum mengajukan permohonan penetapan akta non executable kepada Pengadilan Negeri Ambon untuk menganulir Putusan Mahkamah Agung No. 161 K/PID.SUS/2012;
- Bahwa pada tanggal 12 September 2012 Pengadian Negeri Ambon mengeluarkan Penetapan Pengadilan Nomor: 37/ Pdt.P/2012/PN.AB yang mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan Putusan Mahkamah Agung No. 161 K/PID.SUS/2012 merupakan putusan yang tidak bisa dilaksanakan (non executable);
- Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 37/ Pdt.P/2012/PN.AB dijadikan dasar pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk mengaktikan kembali Theddy Tengko S.H., M.Hum sebagai Bupati Kepulauan Aru. Vide Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-763 Tahun 2012 tertanggal 31 Oktober 2012;
- Bahwa Menteri Dalam Negeri tidak cermat dan teliti dalam mengaktifkan kembali Theddy Tengko S,H.,M.Hum selaku Bupati Kepulauan Aru. Hal ini disebabkan Mahkamah Agung pada tanggal 25 Oktober 2012 mengeluarkan Penetapan Nomor 01/WK.MA.Y/PEN/X/2012 yang MEMBATALKAN Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 37/ Pdt.P/2012/PN.AB;
- Bahwa Menteri Dalam Negeri beserta jajarannya seharusnya memahami bahwa secara hierakis, Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang membatalkan Putusan Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman. Apalagi penetapan tersebut berada di wilayah hukum perdata yang tidak dapat membatalkan putusan pidana
- Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.81-763 Tahun 2012 tentang Pengaktifan Kembali Theddy Tengko S.H.,M.Hum sebagai Bupati Kepulauan Aru menunjukkan pemerintah tidak serius dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas Korupsi,Korupsi dan Nepotisme (KKN). Karena mengaktifkan kembali seorang terpidana korupsi menjadi kepala daerah
Oleh karena itu, untuk mendorong pemerintahan yang bersih dan berwibawa maka kami meminta kepada Bapak Gamawan Fauzi S.H.,M.M selaku Menteri Dalam Negeri untuk :
MENCABUT Surat Keputusan Nomor 131.81-763 Tahun 2012 tentang Pengaktifan Kembali Theddy Tengko S.H.,M.Hum sebagai Bupati Kepulauan Aru
MEMBERHENTIKAN secara tetap Theddy Tengko S.H.,M.Hum sebagai Bupati Kepulauan Aru karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
Demikian surat ini dikirimkan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Badan Pekerja ICW
Danang Widoyoko
Koordinator