KPK: Pulbaket Dugaan Korupsi UI Sudah 70 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses pengumpulan bahan dan keterangan kasus dugaan korupsi di Universitas Indonesia sudah mencapai 70 persen. KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif.

"Untuk kasus UI sedang kita tangani, pulbaketnya sudah rampung 70 persen. Kami sudah tahu polanya," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto, dalam diskusi "Lawan Korupsi dari dan Bersama Kampus," di Aula Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, Senin (5/3).

Untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan, KPK meminta BPK melakukan audit investigatif. "Untuk memperkuat temuan BPK sebelumnya," tukas Bambang.

Pimpinan BPK Rizal Djalil dalam kesempatan yang sama memaparkan sejumlah temuan BPK terkait indikasi korupsi sejumlah proyek pembangunan dan penyewaan aset UI. "Temuan BPK, ada penyimpangan senilai Rp 41 miliar dalam penyewaan aset milik UI di kawasan Pegangsaan Timur. Ada juga sejumlah temuan lain," kata Rizal.

Rizal memaparkan 5 temuan BPK yang mengindikasikan praktik korupsi di UI. Kelima hal tersebut adalah Sisa Dana Bansos yang tidak Tersalurkan sebesar Rp 6.306.152.266 (Pemeriksaan LK TA 2010), Pekerjaan Tambah Kurang Pembangunan Gedung Art And Culture Centre tahap I dan Pekerjaan Pembangunan Fasilkom Tahap I di mana terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 583.896.708 (Pemeriksaan PBJ tahun 2011), Pengadaan Perpustakaan Pusat UI tahap II dan III dengan kerugian negara mencapai Rp. 625.624.105 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.091.194.514 (pemeriksaan PBJ tahun 2011), Pelaksanaan kegiatan dari dana pinjaman luar negeri JBIC No. IP-549 untuk pembangunan rumah sakit pendidikan tidak sesuai jadwal yang berpotensi merugikan keuangan negara, dan Perjanjian kerjasama bangun guna serah tanah milik UI Pegangsaan Timur belum mendapat persetujuan Menkeu yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 41.107.100.000. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan