Korupsi Sudah Paripurna

Perempuan menjadi korban paling menderita akibat korupsi. Di sektor buruh migran, 80 persen diantaranya adalah perempuan yang bekerja di ranah domestik, korupsi sudah sedemikian merajalela, mulai proses rekrutmen hingga pemulangan buruh.

“Korupsinya sudah paripurna. Bulat,” tegas direktur  eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, saat ditemui usai menjadi pembicara diskusi “Perempuan dan Pemberantasan Korupsi“ di Auditorium Universitas Paramadina, Kamis (1/3/2012).

Berikut petikan wawancara redaksi www.antikorupsi.org dengan Anis Hidayah:

Di sektor buruh migran, bagian mana yang paling rawan korupsi?

Korupsi antar apemerintah dan swasta dalam hal perlindungan buruh migran. Indikasinya, negara hampir secara absolut memberikan seluruh peran-peran penting menyangkut perlindungan buruh migran mulai rekrutmen, pengurusan dokumen, training, saat bekerja, hingga ketika mereka kembali pulang ke Indonesia.

Bukankah pemerintah telah membantuk BNP2TKI?

Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI) hanya menempatkan buruh migran ke dua negara, Jepang dan Korea. Ketika diberi kewenangan  lebih pun mereka melakukan hal tidak penting, mengeluarkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), yang justru menjadi industri baru.

KTKLN yang diwajibkan oleh BNP2TKI, menjadi alat pemerasan terhadap buruh migran. Banyak pengaduan ke Migrant Care, mereka mengeluhkan pungutan baru. Judulnya sih gratis tapi ternyata bayar. Biar enggak ngurus ribet bayar. Sama saja.

Bukankan ada skema perlindungan untuk buruh migran?

Untuk perlindungan, ada iuran Rp 400 ribu untuk asuransi yang harus dibayar para buruh. Sayangnya, kita curiga mereka tidak mengurus buruh migran dengan baik.

Menurut skema asuransi, setiap buruh migran yang meninggal mendapat klaim asuransi senilai Rp 45 juta. Tapi yang seringkali terjadi, uang asuransi diurus namun jenazah mereka tidak dipedulikan. Banyak yang bertahun-tahun masih dibiarkan disana, bahkan tidak ada informasi yang diberikan kepada keluarga.

Ada juga biaya perlindungan yang harus dibayar senilai 15 dolar AS. Namun tidak pernah jelas peruntukan dan distribusinya.

Informasi itu sama sekali tidak dapat diakses publik?

Migrant Care sudah pernah meminta informasi ke Departemen Keuangan yang menerima setoran dari para buruh migran. Tapi tidak pernah berhasil. Akuntabilitasnya sangat rendah.

Padahal, dari perhitungan kami, dana perlindungan yang dibayar sejak 2006 hingga 2011 mencapai Rp 550 miliar. Dana asuransi yang dibayarkan Rp 400.000 perorang oleh 3.667.927 buruh migran sejak 2006 mencapai Rp 1,729 triliun.

Sudah pernah dicoba menggunakan skema UU KIP?

Sudah, tapi tidak berhasil.

Kami juga sudah melaporkan kasus korupsi buruh migran ini ke KPK pada tahun 2007 lalu. KPK pernah melakukan kajian pada 2006. Tapi yang lebih banyak terdengar hanya memenjarakan kedubes karena mark-up renovasi KBRI, belum menyentuh ke system birokrasi yang korup.

Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan