Dunia Pendidikan Harus Praktikkan Good Governance

Anggaran pendidikan rawan dikorupsi karena sistem pengawasan lemah. Lembaga pendidikan harus menerapkan tata kelola yang baik (good governance) untuk mempromosikan gerakan antikorupsi.

Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan menyatakan, lembaga pendidikan terutama perguruan tinggi harus mempraktikkan pengelolaan anggaran yang terbuka dan menjamin keterbukaan informasi. Transparansi anggaran menjadi cerminan good governance.

"Kampus seharusnya menjadi contoh, praktik gerakan antikorupsi," tukas Anis dalam diskusi 'Melawan Korupdi dari dan bersama Kampus' di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Senin (5/2/2012).

Keterbukaan pengelolaan anggaran ini penting, karena salah satu penyebab utama munculnya korupsi adalah informasi yang tidak diberikan secara terang-terangan (assymetrical information). Transaksi jual beli kepentingan dan kekuasaan dilakukan di
ruang-ruang tertutup.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri dalam kesempatan yang sama memaparkan, transparansi menjadi kunci penting untuk melawan korupsi. Ketika seluruh informasi diberikan secara terbuka,masyarakat dapat memantau secara langsung sehingga potensi penyelewengan dapat dihindari.

"Buka saja pengumuman tender-tender proyek pembangunan dan pengadaan barang dan jasa di kampus-kampus, apa saja kualifikasinya, sampai pada faktur-faktur pembelian dan serah terima. Biarkan masyarakat memantau," tegas Febri.

Masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi pengelolaan keuangan badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Badan publik adalah setiap lembaga yang mengelola dana APBN/APBD, mengumpulkan dana dari masyarakat ataupun menerima dana dari luar negeri. "Masyarakat berhak mendapatkan laporan seluruh badan publik. Itu dijamin Undang-undang," pungkas Febri. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan