Seleksi Komisioner OJK Rawan Konflik Kepentingan

Proses seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai rawan konflik kepentingan. Komposisi pansel masih didominasi orang-orang berlatar belakang industri sektor keuangan.

Peran OJK sebagai pengawas sektor keuangan menggantikan fungsi pengawasan oleh Bank Indonesia yang dinilai gagal sangat rawan pembajakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam bidang ini. Diperlukan orang-orang independen yang bebas konflik kepentingan untuk memimpin lembaga yang baru dibentuk ini.

Pengamat keuangan Agustinus Prasetyantoko menekankan, orang-orang yang mengisi kursi Dewan Komisioner OJK harus independen terhadap regulator maupun industri jasa keuangan, sekaligus mumpuni dalam sistem perbankan, pasar modal, dan sektor keuangan secara umum. "Mencari orang yang paham benar soal industri keuangan, mau tidak mau memang harus berlatar belakang dari industri, tapi harus diimbangi dengan orang yang bukan berasal dari sektor keuangan dan bebas dari konflik kepentingan," terang Pras saat ditemui usai konferensi pers yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Cikini, Jakarta, Selasa (6/2/2012).

Pras juga mengingtakan, Dewan Komisioner OJK harus pula diisi oleh orang yang menguasai perihal pencucian uang. "Misalnya, mereka yang berasal dari PPATK," tukasnya.

Koordinator ICW Danang Widoyoko mengkritisi proses pemilihan DK OJK yang dinilai tidak akuntabel dan transparan. Proses cenderung tertutup dan tidak melibatkan publik dalam memilih DK. Komposisi pansel masih didominasi wakil pemerintah dan pasar. "Tidak ada unsur dari masyarakat dalam komposisi Pansel," kata Danang.

OJK merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan UU no 21 tahun 2011. OJK berwenang mengawasi seluruh sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan seluruh macam jasa keuangan. Lembaga ini juga memiliki kewenangan penindakan, hingga pencabutan ijin usaha. Dalam bidang pengawasan, OJK berwenang melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus tindak pidana di sektor keuangan. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan