Vonis Bebas Ketua DPRD Kutai Kertanegara Bermasalah

Mahkamah Agung (MA) diminta membatalkan putusan PN Tipikor Samarinda yang membebaskan terdakwa dalam kasus penggunaan anggaran ganda perjalanan dinas DPRD Kutai Kertanegara.

Tim eksaminasi publik Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Vonis bebas yang dijatuhkan kepada 15 anggota DPRD Kutai Kertanegara cacat hukum. Hasil eksaminasi terhadap berkas salah satu terdakwa, Salehudin, yang adalah Ketua DPRD nonaktif, ditemukan sejumlah fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

Terdakwa terbukti menerima anggaran ganda untuk membiayai perjalanan dinas. Selain menerima dana perjalanan dinas, para terdakwa juga mendapatkan rapel dana Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana diatur dalam Peratudan Bupati No 149/2005.Padahal, menurut PP no 24 tahun 2004 Tentang Penggunaan Anggaran DPRD, syarat pengajuan Belanja Penunjang Kegiatan harus berdasarkan kegiatan, bukan digelontorkan dalam bentuk uang lunsump.

"Perjalanan dinas itu sendiri sudah selesai dan sudah dibiayai. Tapi kemudian muncul Peraturan Bupati yang melegalkan turunnya dana belanja kegiatan yang dihitung setiap kali ada perjalanan dinas. Dan itu dirapel," terang Sekjen FITRA, Yuna Farhan, yang juga anggota tim eksaminasi publik ICW, dalam keterangan pers di sekretariat ICW, Minggu (4/2/2012).

Seharusnya, kata Yuna, hakim merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, yakni PP no 24 tahun 2005. "Hakim membebaskan terdakwa karena dinilai tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena ada payung hukum yang melegitimasi perbuatan mereka. Padahal, payung hukum yang berupa Peraturan Bupati itu bermasalah," tukasnya.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, meminta MA menerima kasasi yang diajukan JPU untuk memeriksa kembali kasus ini. "Berapa anggota DPRD yang divonis bebas sudah mengajukan untuk diaktifkan kembali. Sebaiknya jangan buru-buru sebelum ada keputusan hukum tetap dari MAt," tukas Emerson Yuntho. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan