Sidang Judicial Review UU Sisdiknas; Landasan RSBI Dinilai Membingungkan

Dasar pembentukan sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) dipertanyakan. Pemerintah dinilai bersikap diskriminatif dengan memberikan layanan eksklusif hanya kepada siswa pintar dengan kemampuan ekonomi tinggi.

Dalam sidang lanjutan Judicial Review Pasal 5 ayat 3 UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, Selasa (6/2/2012), pemerintah yang diwakili Pelaksana Tugas Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Suyanto, membantah sekolah RSBI/SBI mendiskriminasi peserta didik. Menurut Suyanto, RSBI dibentuk untuk mengakomodasi siswa-siswa pintar yang berhak mendapatkan standar pendidikan lebih tinggi.

RSBI, juga bertujuan menghasilkan lulusan berkualitas internasional, lebih baik ketimbang standar nasional. "Hasil pendidikan harus memiliki relevansi dan acuan dalam kehidupan global, bisa disebut berkualitas mendapatkan pengakuan internasional," terang suyanto.

Suyanto menegaskan, RSBI dikhususkan untuk menampung siswa berkemampuan tinggi agar mendapatkan tantangan lebih dalam mendapatkan pendidikan. "Bukan diskriminasi, karena memang dibutuhkan diversifikasi dalam pendidikan," katanya.

Alasan itu dibantah pemohon Judicial Review yang diwakili praktisi pendidikan Lodewijk F Paat. Menurut Lodewijk, RSBI telah bersikap diskriminatif dengan hanya memberikan pelayanan prima kepada siswa-siswa kaya. Seharusnya, kata dia, pemerintah berupaya memperbaiki kualitas pendidikan secara menyeluruh, bukan hanya memfasilitasi sedikit siswa kaya yang pintar.

"Seharusnya orang yang dibawah diangkat, menengah juga diangkat. Bukan kemudian yang di atas tetap di atas, sementara yang di bawah ditinggalkan," tukas Lodewijk.

Koalisi Anti Diskriminasi Pendidikan bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan Judicial Review pasal 5 ayat 3 UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Koalisi menilai RSBI/SBI telah melakukan diskriminasi terhadap masyarakat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. RSBI juga dinilai melanggar UUD 1945 yang menjamin seluruh warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli akan digelar di Mahkamah Konstitusi pada 20 Maret 2012. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan