Mantan Pejabat Bank Mandiri Buron; Kasus Korupsi Jatirunggo

Mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Pembantu (Capem) Tembalang, Any Utaminingsih, masuk dalam daftar pencairan atau buron penyidik Kejati Jateng.

Sejak Oktober lalu, Any telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana ganti rugi tukar guling lahan Perhutani di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Namun dia belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejati lantaran selalu mangkir. Any sudah tiga kali dipanggil. Panggilan ketiga dilayangkan Kejati akhir November lalu. Penyidik sudah mengecek rumah Any, namun mendapatinya dalam keadaan kosong. ”Kami sedang mencarinya. Kami juga bekerja sama dengan kepolisian,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ali Mukartono, kemarin.

Dalam upaya pencarian tersebut, Kejati tidak mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Ali, hal itu tidak diperlukan. Sebab potensi Any untuk melarikan diri ke luar negeri sangat kecil. ”Kecil kemungkinan pejabat sekelas dia (Any-red) lari ke luar negeri. Permohonan cekal belum perlu,” lanjut Ali. Dalam persidangan dengan terdakwa Suyoto, ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Semarang-Solo, Kamis (1/12) lalu disebutkan Any ditemukan di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.

Kejati mendapat informasi bahwa Any sedang melakukan operasi kanker. Namun ketika dicek di rumah sakit tersebut ternyata bukan Any. Kades Buron Any disebut-sebut sebagai ”dalang” pemindahbukuan uang dari 98 rekening warga Desa Jatirunggo di Bank Mandiri Tembalang ke beberapa rekening lain. Jumlahnya mencapai Rp 13,2 miliar. Uang itu merupakan ganti rugi lahan warga yang digunakan untuk tukar guling lahan Perhutani atas proyek tol Semarang- Solo. Salah satu rekening penerima aliran dana itu adalah Wandiana, suami Any, Rp 688 juta. Selain Any, kejati juga memburu Kades Jatirunggo Indra Wahyudi.

Sama seperti Any, Indra sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak diketahui rimbanya. Padahal peran Indra tak kalah besar dalam lenyapnya uang negara itu. Indra diduga memfasilitasi broker tanah masuk ke Jatirunggo. Dua broker tanah, Agus Sukmaniharto dan Hamid bin Seiger membeli tanah warga seharga Rp 20 ribu per meter persegi. Total luas lahan adalah 27,8 hektare. Keduanya lantas menjual tanah kepada TPT, yang membelinya Rp 50 ribu per meter persegi. Agus dan Hamid belum membayar lunas untuk harga Rp 20 ribu kepada warga. Kendati begitu, sertifikat warga sudah dikuasai keduanya.

Bahkan Hamid menggadaikannya ke Koperasi Lintas Karya Bersama tanpa lebih dulu membalik nama surat-surat hak atas tanah itu. Meski Hamid dan Agus mengaku menjual lahan Jatirunggo kepada TPT, kenyataannya TPT membayar ganti rugi kepada warga. Sebab secara legal, pembayaran tak bisa dilakukan kepada keduanya lantaran surat-surat tanah masih atas nama warga.

Beberapa dokumen persetujuan lantas dipalsukan untuk memuluskan pemindahbukuan uang ganti rugi di rekening warga. Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto menyoroti status buron dua tersangka itu. ”Kejati harus bisa menemukan Indra dan Any. Keterangan mereka adalah kunci untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Eko. (ana-43)
Sumber: Suara Merdeka, 5 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan