Nazaruddin Terus Bidik Anas, Banyak Intervensi, Kaligis Mundur

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Anas Urbaningrum, ketua umum Partai Demokrat, sebagai calon tersangka berikutnya dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

”Anas,” jawab Nazaruddin ketika ditanya siapa calon tersangka berikutnya yang dimaksud oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Kamis (10/11).

Berkas Lengkap, Nazaruddin Dipindah ke Rutan Cipinang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka Muhammad Nazaruddin dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan ke penuntutan umum.

Lacak Ulang Integritas Hakim

Mahkamah Agung (MA) diminta melacak ulang integritas seluruh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah, baik hakim ad hoc maupun karier.

Peradilan Tipikor yang Dirindukan

Andai korupsi tidak terus menggilas dengan kekuatan merusaknya yang dahsyat terhadap negeri tercinta ini, rasanya bangsa ini tidak akan menjatuhkan pilihan untuk membentuk organorgan negara, serta fungsi khusus untuk memeranginya.

Kualitas Pengadilan Tipikor Rendah; Seleksi Hakim Terburu-buru

Jaksa Tipikor Harus Dievaluasi

Rendahnya kualitas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bermula sejak dari hulunya, yakni dimulai dari sistem perekrutan hakim yang terburu-buru.

Akibatnya, banyak hakim ad hoc terpilih yang kurang memahami substansi hukum. Kondisi itulah yang salah satunya menyebabkan banyak pelaku korupsi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Padahal, Pengadilan Tipikor sangat strategis dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika banyak tersangka korupsi divonis bebas, kepercayaan masyarakat kepada pengadilan otomatis merosot.

Agus Riyanto Dituntut Delapan Tahun; Dugaan Korupsi Jalingkos

Bupati Tegal nonaktif, Agus Riyanto  dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Slawi. Ia dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) tahun 2006 - 2007. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11).

Tak kurang dari 44 saksi telah diperiksa dalam sidang, termasuk empat saksi meringankan dan empat saksi ahli.Selain pidana penjara, Agus Riyanto juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Sidang Korupsi APBD Sragen; Untung Didakwa Terima Rp 20,8 M

Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono didakwa menerima aliran dana hasil korupsi APBD Sragen 2003-2010 sebanyak Rp 20,8 miliar. Uang itu dianggap sebagai keuntungan pribadi dalam praktik korupsi dengan modus penempatan deposito dan penjaminan sertifikat. Semasa kepemimpinan Untung, Pemkab Sragen menggadaikan serifikat deposito ke BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11). Sidang digelar oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan anggota Kartini YM Marpaung dan Asmadinata.

54 Hakim Agung Belum Cukup

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengharapkan keberadaan enam hakim agung baru dapat mempercepat proses penyelesaian perkara yang masih menumpuk. ’’Dengan bertambahnya jumlah hakim agung semoga dapat mempercepat proses penyelesaian perkara di MA,’’ kata Harifin setelah pelantikan di gedung MA, Rabu (9/11).

Pelantikan hakim agung dilakukan berdasarkan Keppres No 58/P Tahun 2011. Tambahan enam hakim agung baru membuat jumlah hakim agung di MA menjadi 54 orang.

Kasus Korupsi JLS; John Manoppo Diperiksa Tujuh Jam

Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manoppo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Rabu (9/11). Ia diperiksa tujuh jam oleh penyidik, sejak pukul 09.30 hingga pukul 16.30.

John diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga. Seharusnya, ia  diperiksa Rabu (2/11) lalu. Namun, tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. John yang datang pukul 09.00, setengah jam kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Tipikor.

Hakim Ad Hoc Otoritas MA; Komisi Yudisial Tak Akan Dilibatkan

Mahkamah Agung (MA) menolak keinginan Komisi Yudisial (KY) untuk dilibatkan dalam seleksi dan penentuan kelolosan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ketua MA Harifin Andi Tumpa menyatakan tak ingin lembaga lain terlibat dalam perekrutan hakim ad hoc karena hanya MA yang diberi amanah oleh undang-undang. ”Kami tidak akan melibatkan lembaga lain, termasuk KY. Selama ini dalam seleksi kami juga melibatkan unsur masyarakat yang diwakili akademisi dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi),” kata Harifin seusai melantik hakim agung baru, Rabu (9/11).

Subscribe to Subscribe to