KPK, MK, DPR Dukung Penyadapan Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap membantu Komisi Yudisial (KY) untukmenyadaphakimPengadilan Tipikor di daerah yang dianggap bermasalah.

Kesiapan KPK ini menyusul permintaan bantuanKYuntukbekerjasama menyadap para hakim. “Tentunya KPK siap membantu melakukan penyadapan kalau ada permintaan KY sesuai dengan kewenangan yang kami miliki. Kami siap membantu melakukan penyadapan,” ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta kemarin.

Ditolak, Penangguhan Penahanan Tasiman

Permohonan penangguhan penahanan mantan Bupati Pati Tasiman resmi ditolak Polda Jateng. Berkas tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pati 2003 itu bahkan sudah dikirim ke Kejati Jateng.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Jateng AKBP R Panca Putra, kemarin. Dijelaskannya, berkas pertama dikirim ke Kejati pekan lalu. Setelah diperiksa oleh jaksa peneliti, Kejati memandang berkas itu perlu diperbaiki, sehingga dikirim kembali ke penyidik Polda.

Eks Sekda Didakwa Terima Rp 604 Juta; Sidang Korupsi APBD Sragen

Mantan Sekda Sragen Koeshardjono dituduh menerima dana Rp 604,6 juta dari utang daerah Kabupaten Sragen yang diduga dikorupsi.

Pinjaman daerah itu merupakan hasil gadai sertifikat deposito milik Pemkab Sragen di BPR Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir. Deposito tersebut bersumber dari APBD 2003-2010.

20 Kasus Korupsi Disetop

Penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan atau menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian  Penyelidikan (SP3) untuk 20 kasus korupsi yang ditangani tahun ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, Bareskrim Polri tahun ini dari Januari hingga Oktober menangani 720 kasus korupsi.

 Sebanyak 455 kasus telah diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) atau P21, 20 kasus dihentikan, tiga kasus dipindahkan ke instansi lain.

Nazaruddin Terus Bidik Anas, Banyak Intervensi, Kaligis Mundur

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Anas Urbaningrum, ketua umum Partai Demokrat, sebagai calon tersangka berikutnya dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

”Anas,” jawab Nazaruddin ketika ditanya siapa calon tersangka berikutnya yang dimaksud oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Kamis (10/11).

Berkas Lengkap, Nazaruddin Dipindah ke Rutan Cipinang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka Muhammad Nazaruddin dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan ke penuntutan umum.

Lacak Ulang Integritas Hakim

Mahkamah Agung (MA) diminta melacak ulang integritas seluruh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah, baik hakim ad hoc maupun karier.

Peradilan Tipikor yang Dirindukan

Andai korupsi tidak terus menggilas dengan kekuatan merusaknya yang dahsyat terhadap negeri tercinta ini, rasanya bangsa ini tidak akan menjatuhkan pilihan untuk membentuk organorgan negara, serta fungsi khusus untuk memeranginya.

Kualitas Pengadilan Tipikor Rendah; Seleksi Hakim Terburu-buru

Jaksa Tipikor Harus Dievaluasi

Rendahnya kualitas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bermula sejak dari hulunya, yakni dimulai dari sistem perekrutan hakim yang terburu-buru.

Akibatnya, banyak hakim ad hoc terpilih yang kurang memahami substansi hukum. Kondisi itulah yang salah satunya menyebabkan banyak pelaku korupsi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Padahal, Pengadilan Tipikor sangat strategis dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika banyak tersangka korupsi divonis bebas, kepercayaan masyarakat kepada pengadilan otomatis merosot.

Agus Riyanto Dituntut Delapan Tahun; Dugaan Korupsi Jalingkos

Bupati Tegal nonaktif, Agus Riyanto  dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Slawi. Ia dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) tahun 2006 - 2007. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11).

Tak kurang dari 44 saksi telah diperiksa dalam sidang, termasuk empat saksi meringankan dan empat saksi ahli.Selain pidana penjara, Agus Riyanto juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Subscribe to Subscribe to