Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di Bank Jateng unit Syariah (BJS) Semarang. Keduanya adalah pejabat di BJS Semarang. Staf Analis Pembiayaan, Muhamad Wahyu Wibowo dan Kepala Seksi Usaha, Ahmadun.
”Saat ini dua tersangka sedang diperiksa,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ali Mukartono Senin (5/12).
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati tidak melakukan penahanan. ”Kami belum menahan kedua tersangka. Kami sedang mendalami keterlibatan mereka,” lanjut Ali.