Penyidikan E-KTP Selesai

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai menyidik kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di daerah.
“Tujuan (pemeriksaan) ke daerah percontohan itu untuk melihat kualifikasi barang yang ada, apakah sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Senin (5/12).

Kelima daerah itu yakni Cirebon, Padang, Bali, Makassar, dan Yogyakarta. Kelima daerah tersebut dijadikan percontohan pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem, dan blangko KTP yang dilengkapi dengan chip dalam rangka penerapan awal KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional dengan pagu anggaran sekitar Rp 15 milliar.

Noor Rachmad berjanji tim penyidik akan mengumumkan hasil kajian tersebut, pekan ini.  “Minggu ini diharapkan sudah ada hasil. Nanti akan disampaikan,” ujarnya.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri, Irman (selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK); Direktur Utama PT Inzaya Raya (IR), Indra Wijaya; Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11, Dwi Setyantono, dan Direktur PT Karsa Wira Utama (PT KWU, Suhardjijo, selaku pemenang lelang proyek awal berskala nasional itu.

Bisa Ditahan
Para tersangka, lanjut Noor Rachmad, bisa ditahan, setelah ada hasil pemeriksaan tim yang terjun di lima daerah tersebut. 

“Penahanan itu kewenangan penyidik. Kita tunggu saja hasil pengkajian penyidik, mudah-mudahan nanti ada kejelasan status mereka,” paparnya.

Kasus itu terjadi pada tahun 2009. Saat itu Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) Kemendagri melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem, dan blangko KTP yang dilengkapi chip dalam rangka penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional.

Berdasarkan hasil lelang, terpilih dua perusahaan yang akan melakukan pengadaan barang, yakni PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya dengan nilai kontrak pengadaan KTP Rp 9 milliar.

Penyidik menemukan perbedaan antara barang yang tercantum dalam dokumen penawaran dan barang yang diadakan. (D3-59)
Sumber: Suara Merdeka, 6 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan