Dharnawati Kesal Ditagih Fee

Terdakwa kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dharnawati, mengaku pernah marah-marah karena terus didesak untuk membayar commitment fee oleh pejabat kementerian itu.

Pengakuan Dharna didukung oleh kesaksian sopirnya, Damianus Elly Sai dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12). Damianus mengaku pernah mendengar percakapan Dharnawati melalui telepon dengan seseorang. Saat itu Dharna berbicara dengan nada marah.

“Bilangin tuh ke Nyoman, ingat dia masih mau duduk di kursinya itu nggak,” ucap Damianus mengutip ucapan Dharnawati.

Namun, dia tidak mengetahui kepada siapa Dharnawati marah-marah. Dalam persidangan yang sama, Dharnawati mengatakan, orang yang menjadi lawan bicaranya dalam percakapan telepon tersebut adalah Dadong Irbarelawan, kabag Evaluasi dan Perencanaan P2KT Kemenakertrans.

Dharnawati kesal karena terus-menerus ditagih uang fee sebesar Rp 2 miliar untuk Nyoman Suisnaya, sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans. “Saya diminta terus sama Pak Nyoman,” ujarnya.

Menurut Dharnawati, dia urung memberikan commitment fee karena proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di 9 kabupaten di seluruh Indonesia itu masih dalam tahap perencanaan. Namun akhirnya uang Rp 1,5 miliar tersebut diberikan Dharnawati kepada Nyoman setelah didesak dengan alasan untuk kebutuhan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan barang bukti kardus durian berisi uang Rp 1,5 miliar. Majelis hakim pun mengonfirmasi barang bukti itu kepada para saksi.
Selain Damianus, saksi lain yang dihadirkan yakni Syafruddin (bendahara Pengeluaran Sesditjen P2KT), dan Dandan Mulyana (kasubag Pelaporan, Program dan Evaluasi Ditjen P2KT). Dandan mengakui dirinya yang memindahkan kardus durian dari mobil Dharnawati ke mobil Dadong Irbarelawan.

Mobil Dharnawati yang membawa kardus itu dibawa oleh Damianus. Dandan mengakui bahwa kardus itu bukan berisi durian, melainkan uang.
“Tapi saya nggak tahu berapa (jumlahnya),” ujarnya saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Prijanta.

Pinjam Brankas
Syafruddin mengungkapkan, Nyoman Suisnaya pernah meminjam brankas untuk menyimpan uang Rp 1,5 miliar. Peminjaman dilakukan sebelum Nyoman dan Dadong ditangkap petugas KPK pada 25 Agustus lalu.
Ditanya hakim apakah dirinya menanyakan asal uang tersebut, Syafruddin menyatakan, tidak etis jika ia bertanya soal itu kepada atasan.

Syafrudin juga mengaku bertemu dengan staf Dadong bernama Dandan Mulyana. Dia menambahkan, Dandan menanyakan, adakah orang yang bisa membantu membawa uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian dari mobil Dandan.

Kemudian ia langsung kembali ke ruangan. Tak lama kemudian datang Hendra (staf Syafrudin) dan Subur (cleaning service) membawa kardus durian.
’’Hendra dan Subur naik membawa kardus dan diletakkan di samping meja saya. Subur turun, saya tinggal berdua sama Hendra. Hendra membuka kardus, lalu uang dimasukkan ke brankas,’’ paparnya.

Ia tidak sempat membuat berita acara pemerimaan uang tersebut karena petugas KPK keburu datang dan menanyakan uang itu. Selanjutnya, uang suap tersebut dikeluarkan dari brankas dan dimasukkan ke kardus, lalu dibawa ke kantor KPK.
Seperti diberitakan, Dharnawati diduga memberikan suap kepada pejabat Kemenakertrans terkait pencairan anggaran PPID sebanyak Rp 500 miliar.

Pengusaha yang meminjam bendera PT Alam Jaya Papua itu bermaksud menjadi rekanan dalam proyek pembangunan di Papua. Pemberian uang senilai total Rp 2,001 miliar itu untuk meloloskan empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebagai penerima DPPID dengan total Rp 78 miliar.   (J13,dtc-59)
Sumber: Suara Merdeka, 6 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan