Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno mengaku telah menyerahkan uang pembelian mobil Volvo ke pemilik PT Istana Sarana Raya, mendiang Hengky Samuel Daud.
Namun pengakuan Hari dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) itu dibantah oleh saksi.
Dalam sidang kemarin, saksi Endarto Putrajaya dari Bank Central Asia (BCA) memastikan bahwa terdakwa Hari Sabarno tidak pernah menyetorkan dana senilai Rp 808 juta untuk pembayaran mobil ke rekening istri Hengky, Cheny Kolondam.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih kurang mendapat perhatian. Hal itu menjadikan mereka tidak maksimal dalam bekerja dan terkesan mandul dalam menuntaskan berbagai perkara di instansinya masing-masing.