10 Tahun, Freeport Salurkan 79,1 Juta Dolar ke Polisi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan fakta bahwa selama kurun waktu 2001-2010, PT Freeport Indonesia telah menyalurkan  79,1 Juta Dolar AS ke Kepolisian. Data itu termuat dalam laporan keuangan PT FI sebagai pembayaran dana keamanan kepada aparat Indonesia.

Nilai "setoran" pada 2010 mencapai 14 juta dolar, 2009 senilai 10 juta dolar, 2008 senilai 8 juta dolar, 2007 dan 2006 masing-masing senilai 9 juta dolar, 2005 senilai 6 juta dolar, 2004 mencapai 6,9 juta dolar, 2003 senilai 5,9 juta dolar, 2002 senilai 5,6 juta dolar dan pada 2001 mencapai 4,7 juta dolar AS. "Selama kurun waktu sepuluh tahun, total pengeluaran Freeport untuk pembayaran dana keamanan mencapai 79,1 juta dolar AS," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas dalam konferensi pers di kantor ICW, Selasa (1/11/2011).

Menurut Firdaus, pembayaran dana keamanan oleh perusahaan kepada Kepolisian tidak dibenarkan, sebab polisi digaji oleh negara. "Pasalnya, tugas ketertiban dan keamanan adalah tugas polisi," kata Firdaus.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indri Fernida menambahkan, setoran PT FI terhadap Kepolisian Indonesia merupakan bentuk nyata gratifikasi yang terstrukturisasi. Jumlah setoran dana keamanan itu meningkat selama sepuluh tahun terakhir, namun secara berlawanan, justru Polri tak pernah secara serius meminta peningkatan anggaran institusi kepada DPR. Seharusnya jika memang Polri butuh peningkatan anggaran, DPR yang harus dihubungi. "Tidak heran jika kemudian Kepolsian bekerja membela perusahaan yang membayar," ujar Indri.

Sementara itu, Koordinator LBH Jakarta Nurkholis Hidayat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergerak mengusut temuan dugaan gratifikasi ini. LBH Jakatra bersama perwakilan serikat burut PT FI dan masyarakat adat Papua telah melaporkan kasus tersebut ke KPK. mengatakan pemberian dana Freeport kepada polisi itu telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi.

"KPK harus bertindak secepatnya," kata Nurcholis.

Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan