Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono didakwa menerima aliran dana hasil korupsi APBD Sragen 2003-2010 sebanyak Rp 20,8 miliar. Uang itu dianggap sebagai keuntungan pribadi dalam praktik korupsi dengan modus penempatan deposito dan penjaminan sertifikat. Semasa kepemimpinan Untung, Pemkab Sragen menggadaikan serifikat deposito ke BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11). Sidang digelar oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan anggota Kartini YM Marpaung dan Asmadinata.