Sidang Korupsi APBD Sragen; Untung Didakwa Terima Rp 20,8 M

Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono didakwa menerima aliran dana hasil korupsi APBD Sragen 2003-2010 sebanyak Rp 20,8 miliar. Uang itu dianggap sebagai keuntungan pribadi dalam praktik korupsi dengan modus penempatan deposito dan penjaminan sertifikat. Semasa kepemimpinan Untung, Pemkab Sragen menggadaikan serifikat deposito ke BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11). Sidang digelar oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan anggota Kartini YM Marpaung dan Asmadinata.

54 Hakim Agung Belum Cukup

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengharapkan keberadaan enam hakim agung baru dapat mempercepat proses penyelesaian perkara yang masih menumpuk. ’’Dengan bertambahnya jumlah hakim agung semoga dapat mempercepat proses penyelesaian perkara di MA,’’ kata Harifin setelah pelantikan di gedung MA, Rabu (9/11).

Pelantikan hakim agung dilakukan berdasarkan Keppres No 58/P Tahun 2011. Tambahan enam hakim agung baru membuat jumlah hakim agung di MA menjadi 54 orang.

Kasus Korupsi JLS; John Manoppo Diperiksa Tujuh Jam

Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manoppo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Rabu (9/11). Ia diperiksa tujuh jam oleh penyidik, sejak pukul 09.30 hingga pukul 16.30.

John diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga. Seharusnya, ia  diperiksa Rabu (2/11) lalu. Namun, tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. John yang datang pukul 09.00, setengah jam kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Tipikor.

Hakim Ad Hoc Otoritas MA; Komisi Yudisial Tak Akan Dilibatkan

Mahkamah Agung (MA) menolak keinginan Komisi Yudisial (KY) untuk dilibatkan dalam seleksi dan penentuan kelolosan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ketua MA Harifin Andi Tumpa menyatakan tak ingin lembaga lain terlibat dalam perekrutan hakim ad hoc karena hanya MA yang diberi amanah oleh undang-undang. ”Kami tidak akan melibatkan lembaga lain, termasuk KY. Selama ini dalam seleksi kami juga melibatkan unsur masyarakat yang diwakili akademisi dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi),” kata Harifin seusai melantik hakim agung baru, Rabu (9/11).

Nyalon Bupati Lagi, Politikus; Demokrat Suap Anggota KPU

Keinginan Fahuwusa Laia untuk kembali menjadi bupati Nias Selatan harus berakhir di meja hijau. Politikus Partai Demokrat itu ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap anggota KPU Saut Hamonangan Sirait.

Caranya memberikan uang kepada Saut cukup unik. Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna dipaparkan, pemberian uang itu terjadi tanggal 13 Oktober 2010 di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.

Suap Wisma Atlet; Tersangka Baru Orang Parpol

Dalam waktu dekat kemungkinan akan ada tersangka baru kasus suap wisma atlet. Tersangka itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), beberapa waktu lalu. Penegasan itu disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

”Kemungkinan akan ada tersangka baru. Tunggu saja,” ujarnya sesuai menghadiri acara peluncuran bukunya berjudul ’’Busyro Muqoddas; Penyuara Nurani Keadilan’’ di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (8/11).

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan

Setelah sempat tertunda beberapa kali, persidangan praperadilan yang dimohonkan M Nazaruddin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (07/11).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon majelis hakim menolak permohonan Nazaruddin.
Dalam amar permohonannya, Nazaruddin meminta agar pengadilan menyatakan penyitaan beberapa barang miliknya yang disita oleh termohon KPK tidak sah.

Tim Evaluasi Harus Dibentuk

Pemerintah diminta segera membentuk tim evaluasi keberadaan pengadilan tipikor daerah. Hal ini sebagai tindak lanjut usulan pembubaran pengadilan tersebut.

Tim itu juga harus difungsikan menyelidiki banyaknya vonis bebas terdakwa koruptor yang dikeluarkan pengadilan tipikor daerah.Pasalnya, putusan itu dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat. Hal itu ditegaskan pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaparta.

Meski Belum Terbukti Harta Bisa Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih memprioritaskan pengembalian aset negara yang hilang akibat ulah oknum-oknum pelaku tindak pidana korupsi.

DPR Tidak Perlu Lakukan Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK

Delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diserahkan Presiden kepada Komisi III DPR RI hingga kini masih tertahan nasibnya. Mereka masih harus melewati berbagai tahapan seleksi lanjutan dan menjalani fit and proper test oleh DPR. Proses panjang ini dinilai berbelit-belit, karena calon yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) telah mengerucut ke empat nama dengan peringkat teratas.

Subscribe to Subscribe to