Kejaksaan Agung Sepakat Dorong Percepatan Eksekusi Koruptor

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan komitmennya untuk mempercepat eksekusi terhadap terpidana korupsi. Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung guna merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif.

Komitmen tersebut diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam audiensi dengan Koalisi Pemantau Peradilan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (10/4/2012). Dalam kesempatan tersebut, Koalisi menyampaikan data 49 terpidana kasus korupsi yang hingga sekarang belum dieksekusi meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Peneliti dari Indonesia Legal Rountable (ILR) Refki Saputra mengatakan, pada dasarnya Kejaksaan Agung sepakat dengan dorongan percepatan eksekusi koruptor, terkait hukuman badan maupun penggantian uang pengganti korupsi. Kejaksaan juga menyetujui penggunaan petikan putusan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi, meskipun putusan lengkap belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Jaksa Agung sudah seide dengan Koalisi. Langkah selanjutnya, Kejaksaan akan duduk bersama Mahkamah Agung, membahas kebijakan yang lebih efektif dan komprehensif untuk melakukan percepatan eksekusi, memperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung yang sebelumnya telah menjadi landasan hukum untuk mengeksekusi hanya berdasarkan petikan putusan," terang Refki.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, keterlambatan ekseskusi ini dapat disebabkan oleh dua hal, manajemen administrasi putusan yang buruk dan mafia hukum. Diperlukan terobosan untuk mengatasi tren eksekusi putusan yang berlarut-larut.

Emerson mengapresiasi langkah Kejaksaan yang mengeksekusi mantan Bupati Subang Eep Hidayat, dengan hanya berbekal surat petikan putusan. "Karena seringkali memang diperlukan waktu panjang untuk mendapat salinan putusan dari MA, meskipun aturannya putusan harus diterima dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan," kata Emerson.

Salah satu poin yang juga diapresiasi adalah upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk mencekal terpidana koruptor sesaat setelah putusan dibacakan.

Menurut catatan ICW, saat ini setidaknya terdapat 49 terpidana koruptor yang masih melenggang bebas. 25 orang diantaranya belum dieksekusi karena telah melarikan diri dan menjadi buron, sementara 24 orang belum dieksekusi meskipun tidak melarikan diri. Koalisi mendorong Kejaksaan Agung proaktif mengejar semua terpidana korupsi untuk segera dieksekusi. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan