ICW Tolak Pencabutan Subsidi BBM
Rencana pemerintah dan DPR menaikkan harga bahan bakar minyak dengan alasan biaya subsidi memberatkan APBN dinilai tidak tepat. Dasar perhitungan beban subsidi BBM versi pemerintah harus diteliti ulang.
Menurut perhitungan pemerintah, beban subsidi BBM yang harus ditanggung pascakenaikan harga minyak dunia mencapai Rp 178,6 triliun. Padahal, menurut perhitungan ICW, beban subsidi jika skenario BBM tidak naik hanya mencapai Rp 148,034 triliun.
"Beban subsidi masih bisa ditanggung APBN sehingga tidak perlu ada kenaikan harga BBM," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, dalam konferensi pers di sekretariat ICW, Rabu (28/3/2012).
Firdaus meminta pemerintah dan DPR menghitung kembali untung rugi kedua skenario, mencabut subsidi atau tidak, berdasarkan perhitungan yang tepat. "Bukan sekadar teriak atas nama rakyat atau sebaliknya, menjatuhkan pemerintah. Pihak yang pro dan kontra harus memiliki alasan riil," tukas Firdaus.
Pemerintah diminta jujur mengungkapkan alasan rencana kenaikan harga BBM. Juga, pemerintah harus menjelaskan bahwa sesungguhnya, neraca minyak masih mengalami surplus meskipun terjadi kenaikan harga minyak global.
Wakil koordinator ICW Adnan Topan Husodo menegaskan, dengan beban subsidi yang masih bisa ditanggung APBN, seharusnya tidak perlu terjadi kenaikan harga BBM. "Kalaupun naik, kenaikannya bisa diperkecil," tegas Adnan.
Subsidi BBM bagi rakyat miskin merupakan amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara serta digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya terhadap juducial review UU Migas juga merumuskan sebagian BBM harus tetap disubsidi oleh pemerintah. Farodlilah