Nazaruddin Terancam 20 Tahun

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sebesar Rp4,675 miliar. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Nazaruddin mengupayakan supaya PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.

Atas perbuatannya, Nazaruddin terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar.“Terdakwa selaku penyelenggara negara. Diduga pemberian ini merupakan hadiah atas ditunjuknya PT DGI sebagai pelaksana pembangunan wisma atlet,”kata Jaksa I Kadek Wiradana dalam sidang dugaan suap Wisma Atlet SEA Games di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Nazaruddin dan PT DGI,menurut jaksa,sudah sepakat bahwa terdakwa akan menerima komitmen fee sebesar 13% dari total nilai proyek Wisma Atlet Rp191 miliar.

Jaksa juga menyatakan Nazaruddin sebagai penyelenggara negara patut diduga mengatur agar PT DGI mendapat proyek itu dengan Kelompok Usaha Permai Grup. “Terdakwa juga meminta kepada anggota DPR dan Badan Anggaran Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dilibatkan dalam proyek di Sesmenpora.Sebagai jawaban, Angelina kemudian meminta agar Nazaruddin juga ber-koordinasi dengan Sesmenpora Wafid Muharam,”katanya. Sementara itu, Jaksa Wiradana menjelaskan uang tersebut diberikan dalam bentuk lima lembar cek yang diterima dua anak buahnya di PT Permai Group,Yulianis dan Oktarina Furi.

“Kelima cek tersebut telah dicairkan dan uangnya disimpan di brankas PT Anak Negeri, yang mana brankas tersebut berada di bawah penguasaan terdakwa dan Neneng Sri Wahyuni (istri terdakwa selaku Direktur Keuangan PT Anak Negeri),”katanya. Selain ancaman 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini pun dijerat dengan dakwaan alternatif. Nazaruddin disangkakan melanggar Pasal 12 b atau Pasal 5 ayat2 huruf a jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seusai jaksa membacakan dakwaan, terdakwa Nazaruddin langsung menyatakan sikapnya. Nazaruddin secara tegas mengaku tidak mengerti dan bingung dengan materi dakwaan yang dibacakan jaksa.“ Saya tidak mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum,”katanya. nurul huda

Sumber: Koran Sindo, 1 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan