Skandal Nazarudin; Mulai Disidang di Pengadilan Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun dakwaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games itu akan menjalani sidang perdana, hari ini. Nazar akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ya, Rabu, 30 November, Nazaruddin akan disidangkan. Dakwaan kepadanya telah disusun," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi. Nazaruddin akan diadili karena menerima uang Rp 4,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI). Uang itu diduga sebagai imbalan karena dia telah membantu PT DGI dalam memenangkan proyek Wisma Atlet senilai Rp 191,6 miliar.

Dalam kasus ini, dua pihak pemberi suap telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Direktur Pemasaran Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran Mohammad El Idris. Adapun Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam yang juga diduga penerima suap dari PT DGI dituntut hukuman enam tahun penjara. Dari Senayan, Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta KPK benarbenar cermat menyusun dakwaan terhadap Nazar. Pasalnya, kasus ini mendapat perhatian publik sehingga harus diselesaikan dengan benar.

Gratifikasi Permintaan Pramono itu menanggapi isu kemungkinan rekayasa dakwaan Nazaruddin. Mantan politikus Demokrat itu dikabarkan akan dikorbankan dengan cara pembatasan kasus pada masalah gratifikasi, bukan korupsi. "Kasus ini murni persoalan hukum, diharapkan tidak ada tarik-menarik politik dalam menyelesaikannya. Jangan kemudian ditarik-tarik ke persoalan politik atau internal KPK," harap Pramono. Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir juga berharap KPK serius dalam mengungkapkan kasus ini. Dia meminta Nazaruddin membuka seluruh permasalahan.

"Jangan sampai ada rekayasa dakwaan terhadap Nazaruddin hanya pada persoalan gratifikasi. Jika betul maka benar dugaan bahwa KPK sudah tersandera dan hanya lembaga spesialisasi lokalisasi kasus. Biaya besar untuk memburu dan menjemput Nazaruddin di Kolombia tentu akan sia-sia," tegas Nudirman.

Keinginan serupa juga dilontarkan anggota Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal. Dia berharap komisi antikorupsi tak bermain-main dengan hanya mendakwa Nazar untuk kasus gratifikasi. Padahal ada kasus lain yang diungkapkan Nazaruddin. "Siapa yang dilindungi? Siapa yang merekayasa dan bermain? Jangan memaksa rakyat untuk marah," tandasnya. (J13,J22,H28-65)
Sumber: Suara Merdeka, 30 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan