Dugaan Korupsi PSIR Dilaporkan ke KPK

Dugaan korupsi di tubuh manajemen PSIR Rembang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapornya adalah Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (Lespem) Rembang serta Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng. Menurut Koordinator Lespem Bambang Wahyu Widodo, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.

Dia menjelaskan, persetujuan pemberian dana hibah sebesar Rp 7 miliar dari APBD-P 2010 dan APBD 2011 oleh DPRD Rembang tidak cuma-cuma. Banyak penggunaan dana anggaran PSIR yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Di antaranya mark up untuk gaji pelatih, asisten pelatih, dan pemain," ujar Bambang dalam rilis, Selasa (29/11). Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto menambahkan telah menemui Bagian Pengaduan Masyarakat KPK. "Tanda bukti penerimaan laporan atau informasi dugaan tpk No 2011-11-000442 tanggal 28 Nov 2011 dengan penerima laporan Kuswanto. Pelapor Lespem Rembang dengan alat bukti dokumen pendukung kuitansi dan SPj 1 bundel," terang Eko. Beberapa waktu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 18 klub sepak bola di Indonesia yang menyelewengkan APBD.

Empat di antaranya sudah diputus karena terbukti korupsi, yakni PSAU Aceh Utara, PSID Djombang, Persma Manado, dan Persisam Samarinda. Tiga lainnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010 dan dinyatakan merugikan negara, yakni Persiraja, PSPS Pekanbaru, dan Persiba Balikpapan. (J13-65)
Sumber: Suara Merdeka, 30 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan